RADAR BOGOR - KPK menjelaskan alasan pengalihan status tahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut menjadi tahanan rumah.
Menurut KPK, keputusan menjadikan Yaqut Cholil tahanan rumah ini dipengaruhi faktor kesehatan serta strategi penanganan perkara.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa salah satu alasan utama pengalihan status tahanan adalah jadi tahanan rumah kondisi kesehatan Yaqut Cholil.
Hasil asesmen medis yang keluar pagi ini menunjukkan Yaqut menderita Gastroesophageal Reflux Disease (GERD) akut dan asma.
“Selain faktor kesehatan, hasil asesmen pagi ini menunjukkan yang bersangkutan mengidap GERD akut, pernah menjalani endoskopi dan kolonoskopi, serta mengidap asma,” kata Asep di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, 24 Maret 2026.
Selain kesehatan, strategi penanganan perkara juga menjadi pertimbangan penting dalam pengalihan status tahanan Yaqut.
Pemeriksaan kesehatan dilakukan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, hingga pagi tadi.
“Ini salah satu syarat, selain kebutuhan lain terkait strategi penanganan perkara agar proses berjalan lancar,” ujar Asep.
Yaqut dijadwalkan kembali diperiksa besok sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji.
Asep menyatakan pihaknya akan memastikan proses penanganan perkara berjalan cepat dan tertib.
Yaqut tiba di Gedung KPK pukul 10.32 WIB untuk kembali ditahan, mengenakan rompi tahanan warna oranye. Saat tiba, Yaqut menyempatkan diri menyapa ibunya.
“Alhamdulillah saya bisa sungkem ke ibu saya,” ucapnya.
Yaqut Cholil hanya memberikan sedikit komentar dan mengakui bahwa permohonan pengalihan status tahanan rumah merupakan inisiatif dari keluarganya.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga