RADAR BOGOR - Ketidakpastian mengenai status tenaga pendidik honorer di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) kembali menjadi perhatian setelah mencuatnya persoalan formasi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang hingga kini belum sepenuhnya jelas.
Isu ini berkembang seiring dengan meningkatnya tekanan dari para guru yang menginginkan kepastian karier, terutama terkait peluang mereka untuk diangkat menjadi ASN melalui jalur yang transparan dan terukur.
Aksi Demonstrasi Guru yang Berulang
Mengutip dari kanal Youtube TVR Parlemen, bahwa tenaga pendidik di bawah naungan Kementerian Agama telah beberapa kali melakukan aksi demonstrasi sebagai bentuk penyampaian aspirasi.
Aksi tersebut dilakukan secara berkelanjutan dan mencapai puncaknya pada bulan Januari, ketika perwakilan guru berhasil menyampaikan tuntutan mereka secara langsung kepada pimpinan DPR RI.
Dalam aksi tersebut, para guru menyoroti kondisi ketidakpastian yang mereka alami, khususnya terkait status kepegawaian yang belum memiliki kejelasan jangka panjang.
Desakan Kepastian Formasi ASN
Fokus utama tuntutan para guru adalah kepastian mengenai formasi ASN di lingkungan Kementerian Agama. Mereka menginginkan kejelasan mengenai jumlah formasi yang tersedia, mekanisme seleksi, serta peluang nyata bagi tenaga honorer untuk dapat diangkat secara resmi.
Kepastian ini dinilai penting untuk memberikan arah karier yang jelas sekaligus menjamin kesejahteraan tenaga pendidik yang selama ini telah mengabdi.
Usulan Formasi ASN oleh Kementerian Agama
Dalam pembahasan yang berkembang, disebutkan bahwa Menteri Agama telah mengajukan usulan formasi ASN dalam jumlah besar, yakni mencapai 630.375 posisi.
Angka ini menjadi sorotan karena mencerminkan kebutuhan tenaga pendidik dan pegawai yang cukup signifikan di lingkungan Kementerian Agama. Namun, realisasi dari usulan tersebut masih bergantung pada proses verifikasi dan persetujuan lintas kementerian.
“Kalau tadi yang disampaikan oleh Pak Menteri Agama bahwa kita ini kan ada formasi yang diajukan 630.375 formasi ASN, sebetulnya database di PAN-RB itu untuk formasi Kementerian Agama ini bagaimana?" ungkap Selly Andriany Gantina melalui Youtube TVR Parlemen.
Pertanyaan Sinkronisasi Data dengan Kemenpan-RB
Pihak DPR RI turut menyoroti pentingnya sinkronisasi data antara usulan yang diajukan oleh Kementerian Agama dengan basis data yang dimiliki oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Sinkronisasi ini diperlukan untuk memastikan bahwa jumlah formasi yang diusulkan sesuai dengan kebutuhan riil dan dapat diproses lebih lanjut tanpa menimbulkan perbedaan data.
Kejelasan data menjadi faktor penting agar proses pengangkatan ASN dapat berjalan secara akurat dan terhindar dari polemik.***
Editor : Asep Suhendar