RADAR BOGOR - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa setiap laporan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan akan ditindaklanjuti dan tidak hanya berhenti pada proses administrasi.
Kemnaker meminta pengawas ketenagakerjaan, baik di pusat maupun daerah, untuk segera memeriksa setiap aduan THR, agar hak pekerja dapat segera terpenuhi.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menginstruksikan para gubernur agar langsung menugaskan pengawas ketenagakerjaan dalam menindaklanjuti laporan yang masuk, baik melalui Posko THR Kemnaker maupun dinas tenaga kerja di daerah.
Ia menegaskan bahwa negara harus hadir dan memberikan kepastian ketika hak pekerja terancam tidak dipenuhi.
Menurut data hingga 25 Maret 2026 pukul 15.00 WIB, telah diterbitkan 200 Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja, 7 Nota Pemeriksaan I, serta 4 rekomendasi.
Sementara itu, sebanyak 1.461 laporan masih dalam proses penanganan, dan 173 kasus telah diselesaikan.
Yassierli menekankan bahwa pengawas ketenagakerjaan harus bekerja cepat, mulai dari memeriksa laporan hingga memastikan perusahaan memenuhi kewajibannya.
Ia juga menegaskan bahwa pengawasan tidak boleh berhenti pada pendataan, melainkan harus menghasilkan penyelesaian yang nyata.
Langkah ini diambil karena jumlah aduan terkait pembayaran THR 2026 masih tergolong tinggi.
Oleh sebab itu, pengawasan di lapangan perlu diperkuat agar setiap laporan dapat ditindaklanjuti hingga tuntas dan memberikan kepastian bagi pekerja.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3, Ismail Pakaya, menyampaikan bahwa proses pengawasan terhadap aduan THR terus berjalan.
Ia juga mengimbau perusahaan untuk segera membayarkan THR tanpa harus menunggu teguran dari pihak berwenang.
Menurutnya, pembayaran THR tepat waktu dan sesuai aturan merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap pekerja. “Pesan kami jelas, bayar THR tepat waktu sesuai ketentuan. Hak pekerja harus dilindungi dan pemerintah akan memastikan hal itu,” tegasnya.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga