RADAR BOGOR - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) sedang menyiapkan pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) atau waste-to-energy di beberapa wilayah Provinsi Banten.
Hal tersebut disampaikan Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, saat menghadiri kegiatan bersih-bersih di Pasar Induk Rau, Kota Serang pada Jumat, 27 Maret 2026.
Hanif menjelaskan bahwa pemerintah pusat bersama pemerintah daerah akan mempercepat tahapan persiapan pembangunan PSEL sesuai arahan Presiden. Dalam program ini, Banten menjadi salah satu wilayah prioritas.
Baca Juga: PLN UPT Bogor Amankan Sistem 150 kV Lewat Penggantian Trafo Kondisi Kritis di GI Bogor Baru
Ia menyebutkan bahwa Banten masuk dalam fokus pengembangan waste-to-energy, dengan rencana pembangunan setidaknya dua kawasan aglomerasi.
"Banten ini menjadi sebagian fokus dari waste-to-energy, setidaknya ada dua aglomerasi yang akan dibangun," ujar Hanif dalam keterangannya Jumat, 27 Maret 2026.
Aglomerasi pertama mencakup Kota Serang, Kabupaten Serang, dan Kota Cilegon dalam satu kawasan terintegrasi. Sementara itu, aglomerasi kedua berada di wilayah Tangerang Raya yang meliputi Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang.
Lebih lanjut, Hanif mengungkapkan bahwa pemerintah telah mengadakan rapat terbatas bersama sejumlah kementerian guna mempercepat proses persiapan, termasuk terkait pengadaan barang dan jasa yang nantinya akan dikelola oleh Danantara.
Ia juga menyampaikan bahwa pembangunan fasilitas PSEL diperkirakan membutuhkan waktu sekitar tiga tahun hingga dapat beroperasi secara optimal. Hal ini merujuk pada proyek serupa di Palembang yang telah berjalan sejak 2023 dan saat ini mencapai progres sekitar 75 persen.
Meski proses pembangunan berlangsung, Hanif menegaskan bahwa pengelolaan sampah harus tetap dilakukan dari sumbernya. Ia mengingatkan bahwa sebagian besar tempat pembuangan akhir (TPA) di Indonesia diperkirakan akan mengalami kelebihan kapasitas pada tahun 2028.
Menurutnya, mayoritas TPA saat ini telah berusia rata-rata 17 tahun, sehingga upaya pengurangan sampah sejak dari hulu serta pemilahan menjadi langkah yang sangat penting.
Selain itu, Hanif mendorong pemerintah daerah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memilah sampah, khususnya antara sampah organik dan anorganik. Ia menilai langkah tersebut sebagai kunci utama dalam penanganan masalah sampah secara berkelanjutan.
Ia menambahkan bahwa ke depan sistem pengelolaan sampah tidak lagi terpusat, melainkan disesuaikan dengan karakteristik dan kondisi demografis masing-masing wilayah.
Pengelolaan sampah, menurutnya, harus dimulai dari hulu dengan pendekatan yang sesuai dengan karakter daerah, sebagai upaya penting untuk mengurangi risiko kerusakan lingkungan dan potensi bencana.
Editor : Eka Rahmawati