Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Mensos Saifullah Yusuf Berhentikan Satu PNS dan Tiga Pendamping PKH Akibat Indisiplin, Simak Penjelasan Lengkapnya

Eli Kustiyawati • Sabtu, 28 Maret 2026 | 14:02 WIB

Menteri Sosial Saifullah Yusuf
Menteri Sosial Saifullah Yusuf

RADAR BOGOR - Kementerian Sosial (Kemensos) kembali mengambil tindakan tegas terhadap aparatur sipil negara (ASN) dan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) yang dinilai tidak disiplin dan tidak menjalankan tugas dengan baik.

Dilansir dari YouTube Kemensos RI, Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengungkapkan bahwa pada hari ini pihaknya resmi memberhentikan satu orang PNS di lingkungan Kementerian Sosial karena selama beberapa tahun terakhir tidak pernah masuk kerja dan tidak menjalankan tugasnya dengan baik.

Selain itu, dalam kurun waktu tiga bulan terakhir, sebanyak tiga orang pendamping PKH berstatus PPPK juga telah dicopot dari jabatannya.

"Hari ini kita kumpulkan teman-teman yang kemarin tidak melakukan absen yang kita anggap indisiplin dan tentu kita berikan sanksi sebagaimana ketentuan yang ada," ujar Menteri Sosial Saifullah Yusuf.

Mensos menegaskan bahwa masih banyak ASN Kementerian Sosial yang abai, lalai, bahkan mangkir dari tugasnya.

Bagi yang mengakui kesalahan dan ingin memperbaiki diri, pihak kementerian menyatakan siap menerima dan mengapresiasi, namun tetap akan melakukan pengawasan ketat.

Sementara bagi yang melakukan pelanggaran berat, proses pemberhentian akan tetap dijalankan.

Mensos juga mengingatkan para pendamping PKH, khususnya yang telah berstatus PPPK, untuk benar-benar menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab.

Ia menyebut bahwa status PPPK merupakan kehormatan yang diberikan negara, sehingga harus diimbangi dengan kinerja dan dedikasi yang sungguh-sungguh.

"Target-target yang telah ditetapkan harus bisa dipenuhi. Ingat bahwa teman-teman diawasi tidak hanya oleh lembaga-lembaga resmi, tapi juga oleh masyarakat luas," tegasnya.

Mensos juga secara khusus mengingatkan agar tidak ada pendamping yang menyalahgunakan kartu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) atau mengarahkan KPM untuk berbelanja di tempat-tempat tertentu.

Ia menegaskan bahwa tugas pendamping adalah mendampingi penerima manfaat agar bantuan yang diterima benar-benar digunakan untuk meningkatkan ekonomi keluarga.

Sebagai catatan, pada tahun lalu Kemensos telah memberikan Surat Peringatan (SP1 dan SP2) kepada lebih dari 500 pendamping, dan sebanyak 49 di antaranya diberhentikan.

Tahun ini, hingga bulan Maret, sudah tiga pendamping yang diberhentikan, seluruhnya berstatus PPPK.

Mensos menyatakan tidak ingin ada lagi pendamping yang harus diberhentikan karena pelanggaran disiplin, dan meminta seluruh jajaran untuk menjadikan ini sebagai pembelajaran bersama.***

Editor : Eli Kustiyawati
#asn #pppk #kemensos #pendamping PKH #Menteri Sosial Saifullah Yusuf