Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Aturan Anak Usia di Bawah 16 Tahun Dilarang Punya Akun Medsos Resmi Berlaku Mulai Hari Ini

Eka Rahmawati • Sabtu, 28 Maret 2026 | 14:54 WIB

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid saat menyampaikan keterangan.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid saat menyampaikan keterangan.

RADAR BOGOR - Pemerintah mulai memberlakukan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun per 28 Maret 2026. Kebijakan ini menjadi bagian dari penerapan Peraturan Pemerintah terkait Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau yang dikenal sebagai PP Tunas, yang bertujuan meningkatkan perlindungan anak di ruang digital.

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital telah menyampaikan kesiapan untuk menerapkan aturan pembatasan usia dalam mengakses platform digital dengan tingkat risiko tinggi. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 yang mewajibkan penyelenggara platform membatasi akses bagi pengguna anak.

Baca Juga: Cek Bansos 2026 Lebih Mudah! Ini Cara Mengetahui Desil dan Status Penerima Secara Online dengan NIK

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah strategis pemerintah dalam melindungi generasi muda. Melalui aturan turunan berupa Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026, pemerintah menetapkan bahwa anak di bawah 16 tahun tidak diperkenankan memiliki akun pada platform digital yang berisiko tinggi.

"Pemerintah menetapkan bahwa anak di bawah 16 tahun tidak lagi dapat memiliki akun pada platform digital berisiko tinggi," kata Mentero Komdogi Meutya Hafid dalam keterangannya dilansir dari laman resmi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Penerapan kebijakan dilakukan secara bertahap mulai tanggal tersebut, mencakup sejumlah platform seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, hingga Roblox.

Baca Juga: Anak di Bawah Usia 16 Tahun Dilarang Punya Medsos, Komdigi: Berlaku Mulai 28 Maret 2026

Meutya mengakui bahwa kebijakan ini mungkin menimbulkan ketidaknyamanan pada tahap awal. Namun, ia menegaskan bahwa pemerintah perlu mengambil langkah tegas untuk melindungi anak, sekaligus memastikan tanggung jawab perlindungan juga berada pada penyedia platform digital, sehingga tidak sepenuhnya dibebankan kepada orang tua.

Ia menekankan bahwa kebijakan ini bukan untuk melarang anak mengakses internet, melainkan menunda penggunaan layanan digital tertentu yang memiliki tingkat risiko tinggi hingga usia yang lebih aman. Hal tersebut juga disampaikannya dalam rapat koordinasi tingkat menteri terkait penanganan kesehatan mental anak dan remaja.

Regulasi ini sendiri telah ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 28 Maret 2025. Aturan tersebut mengatur kewajiban penyelenggara sistem elektronik untuk melindungi anak dari berbagai potensi risiko di dunia digital.

Baca Juga: Warga Kota Bogor Mulai Sadar KTR, Penegakan Perda Diperketat, Rutin Lakukan Sidak

Dalam kebijakan ini, pemerintah menetapkan batas usia akses untuk platform berisiko tinggi pada usia 16 tahun, sementara layanan dengan tingkat risiko lebih rendah dapat diakses mulai usia 13 tahun.

Meutya kembali menegaskan bahwa kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk membatasi penggunaan internet secara keseluruhan, melainkan mengatur batasan akses terhadap layanan tertentu yang berpotensi menimbulkan dampak negatif.

Ia juga menjelaskan bahwa sanksi tidak ditujukan kepada anak maupun orang tua, melainkan kepada penyedia platform yang tidak memenuhi kewajiban perlindungan anak.

Menurutnya, kebijakan ini disusun dengan mempertimbangkan berbagai ancaman di ruang digital. Bahkan penggunaan media digital yang berlebihan, meskipun kontennya tidak bermasalah, tetap berisiko menimbulkan kecanduan yang dapat berdampak pada kesehatan mental serta perkembangan anak.

Ia menambahkan bahwa keberhasilan implementasi aturan ini memerlukan kerja sama lintas sektor, termasuk bidang pendidikan, kesehatan, perlindungan anak, hingga penegakan hukum.

Pemerintah menargetkan kebijakan ini dapat berjalan penuh satu tahun setelah regulasi ditetapkan, yaitu mulai 28 Maret 2026. Dengan jumlah pengguna internet anak yang mencapai puluhan juta di Indonesia, Meutya mengakui implementasinya akan menjadi tantangan tersendiri. Meski demikian, ia menegaskan bahwa seluruh platform digital yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi aturan yang berlaku.

Editor : Eka Rahmawati
#Di bawah 16 tahun #anak #medsos