RADAR BOGOR — Koalisi Nasional Perlindungan Keluarga (KNPK) Indonesia menyampaikan apresiasi atas langkah pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dalam menetapkan kebijakan pembatasan kepemilikan akun media sosial bagi anak di bawah 16 tahun melalui Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026.
Kebijakan ini dinilai sebagai wujud komitmen negara dalam melindungi anak dari berbagai ancaman di ruang digital yang kian kompleks, sekaligus memperkuat peran keluarga dalam proses pembentukan karakter.
KNPK menilai kebijakan tersebut hadir pada waktu yang tepat, mengingat tingginya paparan anak terhadap berbagai konten berisiko, oleh karena itu, pembatasan akses terhadap platform berisiko tinggi dipandang sebagai langkah preventif penting untuk menciptakan lingkungan digital yang lebih aman bagi anak.
Baca Juga: Aturan Anak Usia di Bawah 16 Tahun Dilarang Punya Akun Medsos Resmi Berlaku Mulai Hari Ini
Selain sebagai regulasi, kebijakan ini juga dipandang sebagai sinyal kuat bagi seluruh pihak untuk meningkatkan literasi digital serta memperkuat fungsi pendidikan dan pengasuhan di dalam keluarga.
Dalam hal ini, peran orang tua menjadi semakin penting sebagai pendamping utama dalam mengarahkan anak agar menggunakan teknologi secara sehat, bijak, dan produktif.
KNPK juga memberikan apresiasi terhadap adanya pengecualian bagi platform yang bersifat edukatif dan produktif. Hal tersebut dinilai mencerminkan pendekatan yang seimbang, yakni tetap memberikan ruang bagi anak untuk belajar dan berkembang tanpa mengabaikan aspek perlindungan.
Baca Juga: Anak di Bawah Usia 16 Tahun Dilarang Punya Medsos, Komdigi: Berlaku Mulai 28 Maret 2026
Sebagai langkah lanjutan, KNPK mendorong agar implementasi kebijakan dilakukan secara bertahap dan terbuka, serta diiringi dengan edukasi publik yang luas. Sinergi antara berbagai pihak, mulai dari keluarga, sekolah, komunitas, hingga penyedia platform digital, dinilai menjadi faktor penting dalam mewujudkan ruang digital yang aman bagi anak-anak Indonesia.
KNPK Indonesia juga menegaskan komitmennya untuk terus mendukung kebijakan yang berorientasi pada penguatan ketahanan keluarga dan perlindungan anak. Upaya ini dinilai penting sebagai dasar dalam membangun sumber daya manusia Indonesia yang unggul dan berkarakter di masa depan.
Editor : Eka Rahmawati