RADAR BOGOR - Pencairan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) gelombang kedua tahun 2026 mulai memasuki tahap penting dengan batas waktu yang semakin dekat.
Melansir dari kanal Youtube Info Bansos, batas waktu ini bersifat tegas karena terdapat konsekuensi jika bantuan tidak diambil, yakni dana berpotensi dikembalikan ke kas negara. Oleh karena itu, ketepatan waktu menjadi hal krusial yang harus diperhatikan oleh setiap penerima.
Dari sisi jumlah penerima, penyaluran gelombang kedua ini mencakup sekitar 1 juta KPM untuk program PKH dan 2 juta KPM untuk BPNT secara nasional.
Khusus penyaluran melalui PT Pos Indonesia, tercatat sebanyak 319.213 KPM PKH termasuk dalam daftar penerima.
Mayoritas penerima pada tahap ini merupakan hasil validasi data terbaru, termasuk masyarakat yang sebelumnya menerima bantuan sosial pada tahun 2025 dan telah melalui proses verifikasi ulang sehingga dinyatakan layak kembali menerima bantuan.
Mekanisme penyaluran dilakukan melalui dua jalur utama yang telah ditetapkan. Pertama, melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang dapat digunakan di bank penyalur seperti BRI, BNI, dan Mandiri.
Kedua, melalui PT Pos Indonesia dengan beberapa metode pencairan yang disesuaikan dengan kondisi di lapangan.
Metode tersebut meliputi pengambilan langsung di kantor pos, pencairan melalui titik komunitas seperti balai desa, serta layanan door-to-door untuk kondisi tertentu yang memerlukan penanganan khusus.
Penyaluran gelombang kedua ini juga difokuskan pada sejumlah wilayah dengan jumlah penerima cukup besar. Di kawasan Jabodetabek, wilayah yang termasuk antara lain Jakarta Timur, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Bekasi, Depok, Tangerang, dan Tangerang Selatan.
Sementara itu di Jawa Barat, daerah yang tercatat meliputi Karawang, Bogor, Cianjur, Bandung Barat, Subang, Indramayu, Garut, Sukabumi, Tasikmalaya, Cirebon, Sumedang, serta Kota Bandung.
Untuk wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur, penyaluran mencakup Brebes, Semarang, Grobogan, Demak, Pati, Surakarta, Surabaya, Malang, Jember, hingga wilayah Madura seperti Sampang, Bangkalan, Sumenep, dan Pamekasan.
Di luar Pulau Jawa, penyaluran juga menjangkau Palembang, Medan, Makassar, Aceh Utara, Lampung Tengah, Batam, Rokan Hilir, Lombok Tengah, Maluku Tengah, hingga Manokwari.
Agar proses pencairan berjalan lancar, terdapat beberapa langkah yang perlu dilakukan oleh KPM. Pertama, memastikan nama telah terdaftar dalam BNBA (By Name By Address) melalui pendamping sosial atau Dinas Sosial setempat.
Pada aspek jadwal, penyaluran bansos gelombang kedua telah dimulai sejak 25 Maret 2026. Seluruh KPM yang masuk dalam daftar penerima diwajibkan untuk mencairkan bantuan paling lambat hingga 31 Maret 2026.
“bagi KPM yang namanya sudah masuk dalam BNBA atau by name by address, segera cairkan bantuannya mulai hari ini hingga 31 Maret 2026,” ungkap narator melalui kanal Youtube Info bansos.
Kedua, menyiapkan dokumen yang dibutuhkan seperti KTP dan Kartu Keluarga sebelum mendatangi lokasi pencairan, khususnya bagi yang mengambil melalui kantor pos.
Ketiga, memastikan pencairan dilakukan sebelum batas waktu yang telah ditentukan untuk menghindari risiko dana tidak dapat diterima.***
Editor : Asep Suhendar