Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Kasus Campak Meningkat di 14 Provinsi, Kemenkes Perketat Perlindungan Tenaga Kesehatan

Yosep Awaludin • Senin, 30 Maret 2026 | 08:20 WIB

Ilustrasi: Seseorang sedang menjalani perawatan di rumah sakit. IDI Kota Bogor mengingatkan terkait penyakit campak.
Ilustrasi: Seseorang sedang menjalani perawatan di rumah sakit. IDI Kota Bogor mengingatkan terkait penyakit campak.

RADAR BOGOR - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengambil langkah tegas menyusul meningkatnya kasus campak di sejumlah wilayah Indonesia.

Melalui Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/1602/2026, pemerintah kini memprioritaskan perlindungan tenaga medis dan tenaga kesehatan yang berada di garis depan penanganan pasien campak.K

Berdasarkan data hingga pekan ke-11 tahun 2026, kondisi belum sepenuhnya terkendali. Tercatat sebanyak 58 Kejadian Luar Biasa (KLB) campak terjadi di 39 kabupaten/kota yang tersebar di 14 provinsi.

Jumlah kasus sempat melonjak hingga mencapai 2.740 di awal tahun, sebelum akhirnya menurun menjadi 177 kasus. Meski demikian, risiko penularan di fasilitas pelayanan kesehatan dinilai masih cukup tinggi.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit, Andi Saguni, menegaskan bahwa tenaga kesehatan menjadi kelompok paling rentan karena intensitas interaksi yang tinggi dengan pasien.

"Fasilitas kesehatan menjadi titik rawan penularan. Karena itu, perlindungan tenaga medis tidak bisa ditawar dan harus diperkuat,” ujar Andi, di Jakarta, Minggu, 29 Maret 2026.

Berbeda dengan kebijakan sebelumnya yang lebih menitikberatkan pada masyarakat umum, strategi terbaru ini mengarah pada penguatan sistem di rumah sakit dan fasilitas layanan kesehatan lainnya.

Seluruh fasilitas kesehatan diminta meningkatkan skrining sejak tahap awal, memperbaiki mekanisme triase, serta memastikan pasien dengan dugaan campak segera ditempatkan di ruang isolasi.

Selain itu, Kemenkes juga menekankan pentingnya ketersediaan alat pelindung diri (APD) serta kedisiplinan tenaga kesehatan dalam menerapkan protokol pencegahan dan pengendalian infeksi.

"Tidak hanya itu, tenaga medis yang mengalami gejala diminta segera melapor untuk mencegah penularan internal," kata Andi.

Di sisi lain, pemerintah tetap menggencarkan upaya pencegahan melalui program imunisasi. Program Outbreak Response Immunization (ORI) dan Catch-Up Campaign (CUC) Campak/MR telah dilaksanakan di 102 kabupaten/kota dengan target anak usia 9 hingga 59 bulan.

Untuk mempercepat penanganan, seluruh kasus suspek campak kini wajib dilaporkan maksimal dalam waktu 24 jam melalui sistem surveilans nasional.

"Langkah ini diharapkan mampu menekan penyebaran sekaligus menjaga tenaga kesehatan tetap aman, agar layanan kepada masyarakat tidak terganggu di tengah ancaman KLB campak," pungkasnya. (***)

Editor : Yosep Awaludin
#campak #tenaga medis #kementerian kesehatan