RADAR BOGOR - Sejumlah purnawirawan jenderal TNI mengajukan gugatan Citizen Lawsuit atau Gugatan Warga Negara terhadap Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Gugatan tersebut dilayangkan karena para Purnawirawan TNI menilai Polda Metro Jaya tidak menangani secara tepat rangkaian perkara terkait dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Kuasa hukum para penggugat, Kombes Pol (Purn) Yaya Satyanegara, menegaskan bahwa gugatan Purnawirawan TNI ke Polda Metro Jaya ini lebih menyoroti proses penegakan hukum dibanding memperdebatkan asli atau tidaknya ijazah tersebut.
“Forum Purnawirawan TNI mengajukan citizen lawsuit karena merasa prihatin dan kecewa. Yang kami persoalkan bukan soal ijazah palsunya, tetapi bagaimana penegakan hukumnya dijalankan,” ujar Yaya dalam konferensi pers, Minggu, 29 Maret 2026.
Gugatan ini diajukan oleh sembilan jenderal purnawirawan, enam kolonel purnawirawan, serta dua warga negara.
Mereka menuding adanya penyalahgunaan wewenang dan kelalaian penyidik dalam menerapkan pasal-pasal pidana.
Para penggugat juga menilai terjadi penyimpangan hukum dalam proses penyidikan perkara yang menyeret nama Roy Suryo dan dr. Tifa.
Yaya menjelaskan, gugatan warga negara ini dimaksudkan sebagai upaya untuk memulihkan hak publik yang dirugikan akibat sistem hukum yang dinilai tidak berjalan semestinya.
Menurutnya, penerapan hukum yang dilakukan merupakan bentuk perbuatan melawan hukum oleh penguasa karena merugikan kepentingan masyarakat.
Melalui mekanisme citizen lawsuit, mereka ingin mendorong pemerintah maupun aparat agar menjalankan kewajiban hukumnya, bukan semata-mata menuntut ganti rugi materi.
Sebelum gugatan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, para purnawirawan mengaku telah dua kali melayangkan somasi kepada kepolisian, masing-masing pada 20 Agustus dan 10 November 2025. Namun, somasi tersebut disebut tidak mendapat tanggapan.
Dalam sidang perdana yang dijadwalkan berlangsung pada 6 April 2026, para penggugat akan membawa sejumlah tuntutan terkait perbaikan sistem. Adapun nilai tuntutan ganti rugi yang diajukan hanya bersifat simbolis, yakni Rp100.000.
“Kami tidak menuntut besar. Yang terpenting adalah perubahan terhadap kebijakan yang menurut kami lalai,” kata Yaya.
Dalam petitumnya, 17 warga negara tersebut meminta majelis hakim menyatakan Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan perbuatan melawan hukum karena dianggap lalai atau membiarkan penerapan kebijakan penyidikan yang menggunakan pasal-pasal tidak sesuai dengan peristiwa yang dilaporkan, seperti Pasal 27A, Pasal 32 ayat 1, dan Pasal 35 UU ITE.
Mereka menilai penerapan pasal-pasal tersebut tidak sejalan dengan prinsip good governance maupun asas-asas hukum, sehingga patut dianggap sebagai bentuk penyelundupan hukum.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga