Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

SPPG Resmi Beroperasi 31 Maret 2026, BGN Ancam Sanksi Tegas Mitra yang Mark Up Harga Bahan Baku

Yosep Awaludin • Senin, 30 Maret 2026 | 10:40 WIB

Wakil Kepala BGN, Nanik Sudaryati Deyang mengunjungi korban dugaan keracunan MBG di Grobogan.
Wakil Kepala BGN, Nanik Sudaryati Deyang mengunjungi korban dugaan keracunan MBG di Grobogan.

RADAR BOGOR – Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG dijadwalkan kembali beroperasi mulai 31 Maret 2026.

Menjelang beroperasinya SPPG, Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas program dengan memperingatkan keras mitra agar tidak melakukan praktik kecurangan, terutama mark up harga bahan baku.

BGN meminta seluruh mitra SPPG menjalankan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) secara profesional dan transparan.

Baca Juga: Bansos PKH dan BPNT Tahap 1 2026 Mulai Cair Melalui PT Pos Indonesia, Ini Syarat dan Cara Ceknya

Setiap penyimpangan, khususnya dalam pengadaan bahan baku yang telah dialokasikan sebesar Rp8.000 hingga Rp10.000 per porsi, akan ditindak tegas.

Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu menjatuhkan sanksi berat bagi mitra yang terbukti melakukan pelanggaran.

"Mitra yang mark up harga gila-gilaan dan menekan Kepala SPPG, pengawas gizi dan pengawas keuangan, akan saya minta kedeputian Tauwas untuk suspend tanpa pemberian insentif karena termasuk pelanggaran berat," ujarnya di Jakarta, Minggu, 29 Maret 2026.

Baca Juga: Kabar Gembira untuk Pejuang CPNS! 20 Posisi di Kemenhub hingga IKN Ini Tidak Mewajibkan Syarat Tinggi Badan

Menurut Nanik, praktik mark up tidak hanya merugikan program pemerintah, tetapi juga mencederai tujuan utama penyediaan layanan gizi bagi masyarakat.

Ia menekankan bahwa mitra yang telah mendapatkan insentif seharusnya menjalankan tugas sesuai ketentuan, bukan justru mencari keuntungan berlebih dari program tersebut.

"Saya minta untuk tidak diberikan insentif juga karena mitra yang demikian tidak akan pernah puas. Sudah dikasih insentif, masih saja nakal mark up harga bahan baku," tegasnya.

Baca Juga: Hari Pertama Masuk Sekolah Pasca Libur Lebaran, Arus Lalu Lintas di Kota Bogor Padat Merayap

Sebagai bentuk penegakan aturan, BGN akan memberikan sanksi berupa penghentian operasional sementara (suspend) selama satu minggu bagi mitra yang melanggar.

Langkah ini diharapkan menjadi efek jera sekaligus memberi kesempatan kepada mitra untuk melakukan perbaikan serta menyatakan komitmen untuk tidak mengulangi pelanggaran.

"Kita suspend satu minggu sampai mereka membuat pernyataan tidak mark up harga dan tidak monopoli menjadi supplier sendiri. Itu pelanggaran berat," jelas Nanik.

BGN berharap peringatan ini menjadi perhatian serius seluruh mitra SPPG agar pelaksanaan program berjalan secara akuntabel, transparan, dan tepat sasaran, seiring dimulainya kembali operasional pada akhir Maret 2026. (***)

Editor : Yosep Awaludin
#badan gizi nasional #Beroperasi #SPPG