RADAR BOGOR - Kepolisian Negara Republik Indonesia menghadirkan terobosan baru dalam layanan administrasi publik sejak Maret 2026 dengan mendigitalisasi seluruh proses pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), atau online dengan aplikasi.
Melalui inovasi ini, masyarakat kini dapat mengurus SKCK secara online lewat aplikasi ponsel tanpa perlu datang dan mengantre di kantor polisi.
Kebijakan pelayanan online mengurus SKCK dengan aplikasi ini diterapkan untuk menjawab tingginya kebutuhan layanan administrasi di awal tahun 2026.
Dalam sistem terbaru, penggunaan Identitas Kependudukan Digital menjadi elemen utama dalam verifikasi data.
IKD menggantikan peran KTP fisik dalam proses validasi identitas secara nasional.
Saat ini, SKCK menjadi dokumen penting dalam berbagai keperluan, seperti proses rekrutmen di perusahaan swasta, BUMN, hingga syarat seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN).
Keaslian dokumen pun dijamin melalui penerapan tanda tangan elektronik dan kode QR unik. Sistem tanpa kertas (paperless) ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi serta akurasi data pemerintah.
Persyaratan Pengajuan SKCK Digital
Mengacu pada aturan kepolisian terbaru tahun 2026, pemohon wajib menyiapkan dokumen dalam bentuk digital (PDF atau JPG) dengan kualitas yang jelas. Salah satu syarat utama adalah IKD yang sudah terverifikasi.
Selain itu, pemohon juga perlu melampirkan Kartu Keluarga terbaru yang dilengkapi kode QR, serta dokumen pendukung seperti akta kelahiran atau ijazah terakhir.
Pas foto yang diunggah harus berukuran 4x6 dengan latar merah dan berpakaian rapi.
Status kepesertaan BPJS Kesehatan juga harus aktif. Sistem akan melakukan pengecekan otomatis terhadap status JKN-KIS, sehingga jika tidak aktif, proses verifikasi bisa tertunda.
Cara Daftar Lewat Aplikasi
Pengajuan SKCK kini dilakukan melalui aplikasi PRESISI Polri Super App. Pengguna perlu melakukan registrasi dan verifikasi wajah yang terhubung dengan database Kementerian Dalam Negeri.
Setelah login, pemohon dapat memilih menu SKCK dan mengisi data diri secara lengkap. Sistem akan otomatis menolak jika ditemukan ketidaksesuaian data.
Pembayaran dilakukan secara non-tunai melalui Virtual Account atau QRIS sebesar Rp30.000 sebagai PNBP. Setelah diverifikasi, E-SKCK akan diterbitkan maksimal dalam 24 jam dan dapat diunduh melalui aplikasi atau dikirim ke email.
Waspada Penipuan
Baca Juga: Heboh! Selebgram Clara Shinta Unggah Bukti di Instagram, Suami Diduga Selingkuh Saat di Thailand
Polri juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap penawaran jasa pembuatan SKCK instan yang marak di media sosial. Masyarakat diminta tidak memberikan data pribadi kepada pihak tidak resmi.
Pengurusan SKCK hanya dapat dilakukan melalui aplikasi resmi dengan sistem keamanan berlapis. Menggunakan jasa pihak ketiga berisiko menimbulkan kebocoran data hingga penerbitan dokumen palsu.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga