RADAR BOGOR - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan bahwa informasi yang beredar di Facebook mengenai adanya status baru pengganti Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah hoaks.
Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Publik BKN, Wisudo Putro Nugroho, menyatakan bahwa pihak BKN tidak pernah mengeluarkan pernyataan soal status baru PPPK seperti yang tersebar di media sosial.
"Menanggapi beredarnya gambar di Facebook yang mengatasnamakan Wakil Kepala BKN Suharmen dengan judul 'PPPK Tak Hilang Status Baru Menanti', kami pastikan informasi itu tidak benar dan menyesatkan," ujar Wisudo dalam keterangan tertulis, Senin, 30 Maret 2026.
Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Aparatur Sipil Negara hanya terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK.
Sehingga tidak ada skema atau status lain selain dua jenis tersebut.
Mengenai pemberhentian atau perpanjangan kontrak PPPK, Wisudo menekankan bahwa hal itu sepenuhnya menjadi kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi.
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk selalu memverifikasi informasi yang beredar, khususnya di media sosial, dan mengutamakan sumber resmi dari BKN maupun instansi pemerintah.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga