RADAR BOGOR - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI memberikan klarifikasi terkait meninggalnya tiga dokter internship dalam waktu dekat di lokasi berbeda.
Menurut Dirjen Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDM) Kemenkes, Yuli Farianti, ketiga dokter internship yang meninggal tersebut tidak mengalami kelebihan beban kerja (overwork).
Yuli menjelaskan, bahwa jam kerja ketiga dokter internship, setelah dilakukan evaluasi oleh Kemenkes, masih di bawah batas maksimal 48 jam per minggu.
"Izin istirahat telah diberikan sesuai ketentuan, tetapi ketiga peserta memilih melakukan perawatan mandiri. Akibatnya, ketika akhirnya dibawa ke fasilitas kesehatan, kondisi mereka sudah dalam tahap lanjut penyakit," ujarnya dalam konferensi pers, Senin, 30 Maret 2026.
Berdasarkan data Kemenkes, perjalanan penyakit ketiga dokter tersebut adalah sebagai berikut:
1. Kasus 1 (Meninggal 26 Maret 2026):
Menangani pasien campak 10 hari sebelum muncul gejala.
Meski sempat mendapat izin sakit, tetap ingin bertugas. Diagnosis akhir: campak dengan komplikasi jantung dan otak.
2. Kasus 2 (Meninggal 25 Maret 2026):
Mengeluhkan nyeri sendi, demam, dan mual, dengan riwayat dugaan anemia dan daya tahan tubuh lemah.
Diagnosis sementara: dugaan anemia.
Baca Juga: BKN Ingatkan Masyarakat: Hanya PNS dan PPPK, Tidak Ada Status Baru
3. Kasus 3 (Meninggal 17 Maret 2026):
Melakukan perawatan mandiri di kos setelah mendapat izin sakit. Diagnosis akhir: Demam Berdarah dengan komplikasi Dengue Shock Syndrome.
Sebagai tindak lanjut, Kemenkes menetapkan beberapa kebijakan penting untuk seluruh Wahana (RS dan Puskesmas) tempat dokter internship bertugas:
- Respons Cepat Wahana dan Pembimbing:
Wahana wajib memberikan respons cepat bagi peserta yang sakit. Monitoring ketat dilakukan pembimbing dan Komite Internship Provinsi. Peserta yang sakit menjadi tanggung jawab penuh pihak Wahana.
- Larangan Perawatan Mandiri:
Peserta yang sakit harus dirawat sepenuhnya di fasilitas kesehatan.
"Tidak boleh hanya dirawat mandiri di rumah atau kos. Komunikasi intens dengan keluarga wajib dilakukan untuk memastikan pemantauan medis," tegas Dirjen SDM.
- Peserta Dilarang Mengatur Jadwal Sendiri:
Praktik di beberapa wahana yang membiarkan peserta mengatur jam jaga sendiri memicu penumpukan jadwal agar bisa mendapat libur panjang.
"Setelah jaga, peserta harus istirahat. Kesalahan terjadi jika pembimbing membiarkan pemadatan jadwal," tambah Yuli.
Kemenkes menegaskan akan melakukan investigasi menyeluruh di seluruh wahana dokter internship di Indonesia, bukan hanya lokasi tiga kasus ini, untuk memastikan para dokter muda siap melayani masyarakat dengan kondisi kesehatan optimal.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga