RADAR BOGOR - Persiapan seleksi CPNS atau CASN tahun anggaran 2026 mulai memasuki tahap penting seiring dengan adanya instruksi resmi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi kepada seluruh instansi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, untuk segera mengajukan kebutuhan formasi ASN.
Melansir dari akun Instagram @studicpns.id, dalam proses pengusulan formasi tersebut, pemerintah menetapkan batas waktu yang cukup ketat.
Seluruh instansi diwajibkan menyerahkan usulan kebutuhan formasi paling lambat pada 31 Maret 2026.
Selain membahas tahap awal berupa pengusulan formasi, calon pelamar juga perlu memahami tahapan seleksi lanjutan, khususnya pada Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Tahap ini dikenal sebagai penentu akhir kelulusan setelah peserta melewati Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Dalam praktik sebelumnya, terdapat sejumlah instansi yang menambahkan tes wawancara sebagai bagian dari SKB, sehingga peserta tidak hanya diuji dari sisi kemampuan teknis, tetapi juga aspek komunikasi, kepribadian, serta pemahaman terhadap tugas dan fungsi instansi yang dilamar.
Berdasarkan referensi pelaksanaan sebelumnya, berikut daftar instansi pusat yang diketahui menerapkan tes wawancara dalam tahapan SKB:
1. Kementerian Pemuda dan Olahraga
2. Kejaksaan Agung RI
3. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
4. Mahkamah Agung, dengan ketentuan khusus tidak berlaku untuk beberapa jabatan teknis seperti perawat terampil, terapis gigi dan mulut terampil, serta dokumentalis hukum
5. Badan Narkotika Nasional
6. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
7. Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat
8. Kementerian Luar Negeri
9. Komisi Pemberantasan Korupsi
Keberadaan tes wawancara dalam SKB ini menegaskan bahwa seleksi CPNS tidak semata-mata berfokus pada nilai ujian berbasis komputer, tetapi juga mempertimbangkan kesiapan mental, etika, serta kemampuan interpersonal peserta.
Oleh karena itu, calon pelamar disarankan untuk mempersiapkan diri secara menyeluruh, termasuk melatih cara berkomunikasi yang baik, memperdalam pengetahuan tentang instansi tujuan, serta memahami isu-isu strategis yang relevan dengan posisi yang dilamar
Di sisi lain, penting untuk dipahami bahwa informasi mengenai instansi yang menggunakan tes wawancara tersebut masih merujuk pada pola seleksi sebelumnya dan belum menjadi keputusan final untuk tahun 2026.
Pemerintah masih dalam tahap perencanaan dan penyesuaian kebijakan, sehingga ada kemungkinan perubahan dalam mekanisme seleksi yang akan diterapkan.***
Editor : Eli Kustiyawati