Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Pemerintah Resmi Tetapkan WFH ASN Setiap Hari Jumat, Berlaku Mulai April 2026, Berikut Aturan Lengkapnya

Fikri Rahmat Utama • Rabu, 1 April 2026 | 05:37 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto saat konferensi pers terkait kebijakan dalam mitigasi risiko dan antisipasi dinamika global. Tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto saat konferensi pers terkait kebijakan dalam mitigasi risiko dan antisipasi dinamika global. Tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden

RADAR BOGOR – Pemerintah resmi menerapkan kebijakan efisiensi berskala nasional di tengah dinamika geopolitik dan ekonomi global. Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers, Selasa, 31 Maret 2026.

Airlangga mengumumkan kebijakan “8 Butir Transformasi Budaya Kerja Nasional” yang akan segera diimplementasikan di seluruh instansi pemerintah.

Salah satu poin utama adalah penyesuaian pola kerja aparatur negara guna menekan mobilitas dan efisiensi anggaran.

“Mulai 1 April 2026, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), baik di instansi pusat maupun daerah, akan menerapkan Work From Home (WFH) satu hari dalam seminggu, yaitu setiap Jumat,” ujar Airlangga.

Baca Juga: Bansos PKH dan BPNT Tahap Dua 2026 Sudah Siap Cair, Cek Syarat Wajib Agar Bantuan Tetap Diterima KPM

Bagi sektor swasta, penerapan WFH kata Airlangga bersifat fleksibel serta bakal diatur lebih lanjut lewat Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan yang menyesuaikan kebutuhan masing-masing industri.

Selain WFH, pemerintah juga melakukan pengetatan anggaran, khususnya pada perjalanan dinas dan penggunaan fasilitas negara.

Penggunaan kendaraan dinas dibatasi maksimal 50 persen, kecuali untuk operasional lapangan serta kendaraan listrik. Aparatur sipil juga didorong beralih ke transportasi publik.

Baca Juga: Ramai Isu Harga BBM Naik Awal April 2026, SPBU di Depok Diserbu Pengendara

“Kami melakukan efisiensi ketat. Perjalanan dinas dalam negeri dipangkas hingga 50 persen, sementara perjalanan luar negeri hingga 70 persen,” jelasnya.

Meski ada pembatasan mobilitas, pemerintah memastikan pelayanan publik tetap berjalan normal.

Kebijakan WFH tidak berlaku bagi sektor krusial seperti tenaga kesehatan, keamanan, dan petugas kebersihan. Selain itu, sektor strategis seperti energi, bahan pokok, transportasi, logistik, dan layanan keuangan tetap beroperasi penuh.

Kemudian pada sektor pendidikan, kegiatan belajar mengajar juga tidak mengalami perubahan, tetapi bagi perguruan tinggi akan diatur terpisah oleh kementerian terkait.

“Siswa tetap belajar tatap muka lima hari dalam seminggu, kegiatan sekolah, termasuk ekstrakurikuler, tetap berjalan normal,” jelas Airlangga.

Pemerintah berharap transformasi budaya kerja ini mampu menjaga ketahanan ekonomi nasional di tengah ketidakpastian global, tanpa mengganggu kualitas pelayanan kepada masyarakat.(uma)

Editor : Eka Rahmawati
#asn #Jumat #wfh