Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Pembangunan PSEL Dikebut, Pemerintah Targetkan 33 Proyek Pengolahan Sampah Jadi Listrik Rampung 2027–2028

Yosep Awaludin • Rabu, 1 April 2026 | 08:00 WIB
Menko Pangan Zulkifli Hasan saat memberikan keterangan pers soal pembangunan PSEL.
Menko Pangan Zulkifli Hasan saat memberikan keterangan pers soal pembangunan PSEL.

RADAR BOGOR - Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, memimpin Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) terkait percepatan implementasi Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Listrik atau PSEL di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Selasa 31 Maret 2026.

Rapat tersebut digelar sebagai tindak lanjut arahan Presiden dalam mendorong percepatan pembangunan fasilitas PSEL, khususnya di wilayah dengan volume sampah lebih dari 10.000 ton per hari.

Zulkifli Hasan mengungkapkan bahwa pemerintah telah menetapkan 33 titik proyek PSEL yang tersebar di 61 kabupaten/kota, merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109.

Baca Juga: Terapkan WFH ASN Setiap Jumat dan Pengurangan Hari MBG, Menko Airlangga: Hemat Anggaran hingga Rp20 Triliun

Jumlah ini mengalami penyesuaian dari rencana awal sebanyak 34 lokasi, karena adanya penggabungan beberapa daerah dalam satu kawasan aglomerasi.

Ia menyampaikan, jika seluruh proyek waste to energy ini dapat terealisasi, maka sekitar 14,4 juta ton sampah per tahun dapat tertangani, atau setara dengan sekitar 22,5 persen dari total timbulan sampah nasional.

Zulkifli, yang didampingi Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, menjelaskan bahwa sejumlah proyek telah memasuki tahap tender dan siap dibangun, di antaranya Denpasar Raya, Kota Bekasi, Bogor Raya, serta Yogyakarta.

Baca Juga: Pemerintah Selesaikan Penyaluran Tahap 1, Siap-siap Bansos Tahap 2 Meluncur April 2026

Sementara itu, proyek di wilayah Bandung Raya dan Legok Nangka masih mengacu pada Perpres Nomor 35 dan diperkirakan segera menyelesaikan prosesnya dalam waktu dekat.

Selain proyek yang tengah berjalan, pemerintah juga menyiapkan sejumlah wilayah lain yang siap memasuki tahap lelang.

Di antaranya Palembang, Tangerang Selatan, Makassar, Lampung Raya, Semarang Raya, Surabaya Raya, Serang Raya, Kabupaten Bekasi, hingga Medan Raya.

Baca Juga: Harga BBM Subsidi Tak Naik, Menteri Bahlil: Pembelian Dibatasi 50 Liter Pakai Barcode Mulai 1 April 2026

 Seluruh lokasi tersebut telah melalui proses verifikasi dan dinyatakan layak untuk dilanjutkan.

Untuk wilayah DKI Jakarta, pemerintah menambahkan lokasi Bantargebang dan Tanjung Kamal Muara dalam daftar proyek.

Pemerintah daerah diminta segera melengkapi dokumen lahan sebagai salah satu syarat utama pembangunan fasilitas PSEL.

Lebih lanjut, sejumlah daerah lain seperti Malang Raya, Padang, Pekanbaru, Samarinda, Balikpapan, Banjarmasin, Jambi, Pontianak, Manado, hingga Bandung juga telah masuk dalam daftar kesiapan.

Baca Juga: Rezeki KPM, Penyaluran Bansos Dipercepat, Bantuan Beras dan Minyak Goreng Diperpanjang hingga April 2026

Beberapa di antaranya bahkan telah menentukan teknologi pengolahan yang akan digunakan, seperti Pontianak yang memilih teknologi Refuse-Derived Fuel (RDF).

Zulkifli Hasan menegaskan, pemerintah menargetkan tahap pertama proyek PSEL dapat diselesaikan pada 2027, sementara tahap berikutnya ditargetkan rampung paling lambat Mei 2028.

Ia menekankan pentingnya komitmen semua pihak untuk memenuhi target tersebut.

Baca Juga: Kabar Bahagia Awal April 2026, 3 Jenis Bansos Tambahan Resmi Cair Serentak, Mulai dari Saldo Tunai hingga Beras 20 Kg

Menurutnya, progres pembangunan akan terus dipantau secara ketat agar tidak meleset dari jadwal yang telah ditetapkan.

Di sisi lain, ia juga mengakui bahwa pembangunan PSEL menghadapi sejumlah tantangan, terutama terkait legalitas lahan dan penyesuaian regulasi.

Proses penyelesaian aspek tersebut diperkirakan membutuhkan waktu sekitar lima hingga enam bulan.

Baca Juga: Komplotan Pelaku Curanmor Satroni Kantor Desa Pasir Madang Sukajaya Bogor, Gasak Motor Staf Desa

Menurutnya, kendala administratif seperti status tanah negara dan penyesuaian skema pembiayaan jangka panjang menjadi hal yang harus segera diselesaikan agar proyek dapat berjalan lancar.

“Proses penyiapan lahan dan regulasi memang tidak singkat, bisa memakan waktu beberapa bulan. Namun, kami terus mencari skema yang tepat agar proyek ini tetap berjalan sesuai target,” jelasnya. (***)

Editor : Yosep Awaludin
#pengelolaan sampah #zulkifli hasan #PSEL