Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Hanya Untuk Kategori Ini, Ada Bonus TPG Pada THR 2026, Cek Prediksi Jadwal dan Mekanisme Cairnya

Khairunnisa RB • Rabu, 1 April 2026 | 16:58 WIB
Ilustrasi uang TPG yang diterima oleh guru. (Foto: indonesia.go.id)
Ilustrasi uang TPG yang diterima oleh guru. (Foto: indonesia.go.id)

RADAR BOGOR - Pasca perayaan Lebaran 2026, kabar menggembirakan datang bagi para guru di seluruh Indonesia.

Pemerintah resmi memberikan tambahan komponen dalam Tunjangan Hari Raya (THR), yakni berupa Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Namun, di balik kabar bahagia ini, tersimpan fakta penting, tidak semua guru berhak menerima tambahan tersebut.

Baca Juga: Daftar Lengkap Bansos April 2026 yang Mulai Cair: Termasuk PIP, PKH BPNT, Beras 10 Kg dan PBI JKN

Informasi ini mengacu pada regulasi terbaru yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk guru dan dosen, memiliki beberapa komponen utama seperti gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, hingga tunjangan kinerja.

Namun yang menarik, dalam ketentuan teknis terbaru dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan melalui Nota Dinas Nomor ND-71/PB/2026, terdapat tambahan khusus bagi guru tertentu.

Baca Juga: Polres Bogor Bongkar Dugaan Tempat Peredaran Tramadol dan Heximer, Satu Pelaku Diamankan

Dilansir dari YouTube zona Guru, disebutkan bahwa guru ASN yang tidak menerima tunjangan kinerja justru berpeluang mendapatkan tambahan TPG sebagai bagian dari THR mereka.

Hal ini tentu menjadi angin segar, karena dengan adanya tambahan tersebut, jumlah THR yang diterima bisa lebih besar dibanding ASN lainnya. Akan tetapi, ada dua syarat utama yang wajib dipenuhi.

Pertama, guru harus berstatus sebagai ASN. Artinya, guru non-ASN meskipun sudah memiliki sertifikat pendidik tidak termasuk dalam skema ini.

Baca Juga: ASN dan Pelaku Usaha Diimbau Bupati Bogor Rudy Susmanto untuk Bersepeda atau Gunakan Kendaraan Listrik 1 Hari dalam Seminggu

Kedua, guru tidak boleh menerima tunjangan kinerja atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Jika guru sudah mendapatkan TPP dari pemerintah daerah, maka otomatis TPG tidak akan dimasukkan dalam komponen THR.

Kebijakan ini sebenarnya bukan hal baru, karena skema serupa juga pernah diterapkan pada tahun sebelumnya.

Baca Juga: Bosan Menu Lebaran, Rekomendasi Kuliner Segar di Bogor yang Cocok Jadi Penawar Rasa Enek Santan

Tujuannya adalah memberikan keadilan bagi guru ASN di daerah yang belum memiliki kebijakan tunjangan kinerja.

Untuk proses pencairannya, pemerintah menggunakan mekanisme Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

Berdasarkan jadwal, penerbitan SP2D dilakukan pada awal Maret 2026.

Baca Juga: Siap-siap, Mulai 1 April 2026 Pemerintah Cairkan 7 Bansos Serentak, KPM Golongan Ini Resmi Dihapus!

Namun, khusus daerah, pencairan bisa sedikit lebih lambat karena harus melalui transfer dari pemerintah pusat ke daerah terlebih dahulu.

Selain itu, pemerintah juga memastikan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tetap mendapatkan THR sesuai ketentuan yang berlaku, meskipun dengan skema yang berbeda.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan para guru dapat memahami secara jelas hak dan mekanisme pencairan THR mereka.***

Editor : Asep Suhendar
#tpg #guru #thr