RADAR BOGOR - Dahlan Iskan dan PT Jawa Pos telah sepakat damai.
Namun, proses hukum dalam kasus lain yang melibatkan Nany Widjaja dipastikan tetap berjalan.
Kuasa hukum PT Jawa Pos dalam perkara pidana, Daniel Julian Tangkau membenarkan, adanya penyelesaian damai tersebut.
Ia menilai, langkah damai merupakan jalan terbaik dalam menyelesaikan sengketa, dibandingkan harus berlanjut ke proses hukum yang panjang.
Menurut Daniel, upaya hukum seharusnya menjadi pilihan terakhir ketika para pihak tidak menemukan kesepakatan.
Oleh karena itu, perdamaian antara Dahlan Iskan dan Jawa Pos dinilai sebagai langkah positif yang patut diapresiasi.
Baca Juga: Awal April 2026 Bansos Mulai Cair Lagi, Ini Daftar 7 Bantuan Termasuk PKH BPNT PIP dan BLT Dana Desa
Namun, berbeda halnya dengan kasus yang menyeret Nany Widjaja.
Daniel menegaskan, proses hukum terhadap yang bersangkutan masih terus berlangsung karena belum adanya pengembalian hak milik perusahaan.
Ia menjelaskan, selama kerugian pihak korban belum dipulihkan, mekanisme restorative justice tidak dapat diterapkan.
Hal ini menjadi alasan utama mengapa perkara tersebut tetap diproses secara hukum.
“Kasus Nany Widjaja terus berjalan, sebab hanya bersangkutan yang belum mengembalikan hak Jawa Pos, sehingga jika hak korban belum dipulihkan, tentunya tak dapat dilaksanakan restorative justice,” paparnya.
Diketahui, Nany Widjaja telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur atas dugaan penggelapan dana perusahaan dengan nilai mencapai Rp89 miliar.
Dana tersebut merupakan dividen yang seharusnya disetorkan kepada PT Jawa Pos melalui PT Dharma Nyata Press (DNP) atau Tabloid Nyata. Namun, sebagai direktur PT DNP, Nany diduga tidak memenuhi kewajiban tersebut.
Baca Juga: DEN Bakal Bahas BOBIBOS dengan Kementerian ESDM, Dorong Uji Produksi dan Kelayakan
Tak hanya itu, PT Jawa Pos juga melaporkan dugaan penggunaan akta palsu yang disebut-sebut digunakan dalam proses gelar perkara di kepolisian.
Sengketa ini juga sempat bergulir di ranah perdata.
Nany Widjaja diketahui pernah mengajukan gugatan terhadap PT Jawa Pos di Pengadilan Negeri Surabaya terkait kepemilikan saham PT DNP.
Namun, gugatan tersebut tidak dikabulkan karena dinilai tidak memiliki dasar yang jelas terkait kerugian yang dialami penggugat.
Di sisi lain, kuasa hukum Nany Widjaja, Billy Handiwiyanto, menyatakan bahwa pihaknya tetap membuka peluang untuk penyelesaian damai.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa kliennya mengklaim kepemilikan atas PT DNP bersama Dahlan Iskan, sebagaimana tercantum dalam akta pendirian perusahaan.
"Dalam akta pendirian PT DNP, kepemilikan punya Bu Nany dan Pak Dahlan," ucap Billy.
Baca Juga: Depok Sudah Terapkan WFH untuk ASN, Kini Siap Evaluasi Ikuti Aturan Pusat
Menanggapi hal tersebut, Daniel kembali mengingatkan agar semua pihak dapat melihat posisi hukum secara objektif.
Ia juga mendorong agar kesempatan damai dimanfaatkan selagi masih terbuka, demi penyelesaian yang lebih cepat dan menguntungkan semua pihak. (*)
Editor : Lucky Lukman Nul Hakim