RADAR BOGOR - Proses konsolidasi dan verifikasi lapangan terhadap peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) yang dinonaktifkan mulai 1 April 2026 menjadi fokus utama dalam upaya pemutakhiran data penerima manfaat.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa bantuan iuran jaminan kesehatan benar-benar diberikan kepada masyarakat yang berhak, sekaligus memperbaiki ketidaksesuaian data yang ditemukan pada tahap sebelumnya.
Kegiatan ini melibatkan koordinasi lintas lembaga serta pelaksanaan verifikasi langsung di lapangan guna memperoleh data yang lebih akurat dan terkini.
1. Konsolidasi Antar-Lembaga
Proses konsolidasi dilakukan dengan melibatkan sejumlah instansi terkait, di antaranya Saifullah Yusuf, Agus Jabo Priyono, serta Amalia Adininggar Widyasanti.
Koordinasi ini bertujuan untuk menyelaraskan data antara Kementerian Sosial, Badan Pusat Statistik, dan BPJS Kesehatan.
Melalui kerja sama tersebut, dilakukan pemadanan data serta penentuan prioritas verifikasi terhadap peserta yang sebelumnya dinonaktifkan.
2. Hasil Verifikasi Tahap Pertama
Verifikasi tahap awal difokuskan pada sekitar 106.000 peserta PBI-JK yang teridentifikasi sebagai penderita penyakit katastrofik. Hasil dari proses ini menunjukkan beberapa kategori temuan.
Sebanyak lebih dari 89.000 jiwa berhasil diidentifikasi dan dipastikan masih memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan, sehingga status kepesertaannya kembali diaktifkan secara otomatis.
Baca Juga: Panen Lebih Cepat di Kuningan Jadi Kunci Stabilitas Beras Nasional di Tengah Ancaman El Nino 2026
Sementara itu, lebih dari 3.000 jiwa tercatat telah meninggal dunia, sehingga alokasi bantuannya akan dialihkan kepada masyarakat lain yang membutuhkan.
“Penerima manfaat yang di-ground check tersebut secara otomatis direaktivasi, sedangkan untuk penerima manfaat yang meninggal dunia otomatis akan dialihkan kepada penerima manfaat lainnya Penerima manfaat yang di-ground check tersebut secara otomatis direaktivasi, sedangkan untuk penerima manfaat yang meninggal dunia otomatis akan dialihkan kepada penerima manfaat lainnya,” ulas narator melalui kanal Youtube Kemensos RI.
Selain itu, lebih dari 9.000 jiwa belum berhasil ditemukan keberadaannya, dan sekitar 2.000 jiwa tidak dapat ditemui hingga batas akhir proses pendataan yang telah ditentukan.
Baca Juga: Tilang Makin Canggih! ETLE Handheld Bisa Cetak Bukti Pelanggaran di Tempat, Inovasi Korlantas Polri
3. Pelaksanaan Verifikasi Tahap Kedua
Tahap berikutnya menyasar jumlah yang jauh lebih besar, yaitu sekitar 11 juta peserta PBI yang sebelumnya dinonaktifkan.
Hingga April 2026, tercatat sekitar 800.000 peserta telah berhasil direaktivasi melalui berbagai skema, baik kembali menjadi peserta PBI yang dibiayai pemerintah pusat, dialihkan ke pembiayaan pemerintah daerah, maupun berstatus sebagai peserta mandiri.
Proses verifikasi tahap kedua ini dilaksanakan melalui ground check secara langsung di lapangan, dengan target penyelesaian dalam waktu satu bulan sejak dimulai pada awal April 2026.
4. Langkah Selanjutnya
Tahapan lanjutan difokuskan pada pemadanan dan penelusuran data peserta yang belum teridentifikasi pada tahap sebelumnya.
Kementerian Sosial bersama BPJS Kesehatan dan Badan Pusat Statistik akan terus melakukan sinkronisasi data guna memastikan tidak ada peserta yang layak namun terlewatkan.
Upaya ini juga diarahkan untuk memperbaiki basis data secara menyeluruh agar penyaluran bantuan iuran jaminan kesehatan dapat berjalan lebih tepat sasaran sesuai dengan kondisi riil di lapangan.***
Editor : Eli Kustiyawati