Kuasa hukum PT Jawa Pos dalam perkara perdata, E.L. Sajogo dari MS&A Law Firm mengatakan bahwa ada tiga perkara PT Jawa Pos melawan Nany dan PT Dharma Nyata Press (DNP) yang masih berproses di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Yang pertama adalah gugatan Nany Widjaja terhadap PT Jawa Pos terkait kepemilikan saham PT DNP dan gugatan tersebut tak dapat diterima majelis hakim lantaran syarat formil tidak terpenuhi. Pihak Nany mengajukan banding.
Baca Juga: Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Segera Cair, Mensos Bocorkan Jadwal Pencairan April 2026
"Gugatan Nany belum menyentuh pokok perkara karena pihak Nany gagal membuktikan ada kerugian sehingga formalitas gugatan tidak terpenuhi menyebabkan gugatan tidak dapat diterima," ujar Sagojo dalam keterangannya.
Perkara kedua, gugatan melibatkan Dahlan Iskan juga masih terkait sengketa kepemilikan saham PT DNP yang mana gugatan tersebut ditolak oleh PN Surabaya serta dimenangkan oleh PT Jawa Pos, tetapi sedang diajukan banding oleh PT DNP.
"Pertimbangan majelis hakim pada pokoknya menimbang bahwa saham PT DNP terbukti 100 persen adalah milik Jawa Pos dan dalil tentang rencana go public PT Jawa Pos yang menjadi salah satu dalil utama penggugat, tidak terbukti," tutur Sajogo.
Baca Juga: Parkir di RSUD Bakti Pajajaran Cibinong Bogor Gratis Selama Satu Bulan, Berlaku Mulai 4 April 2026
Kemudian perkara ketiga yakni gugatan PT Java Fortis Corporindo (Jawa Pos Group) terhadap Nany Widjaja di PN Surabaya terkait pertanggungjawaban penggunaan uang perseroan. Saat ini gugatan itu masih dalam proses persidangan.
Di sisi lain, pasca perdamaian dengan PT Jawa Pos, Dahlan Iskan menghentikan semua tindakan dan upaya hukum terhadap PT Jawa Pos.
"Sedangkan Bu Nany tidak, sehingga gugatan-gugatan melawan Bu Nany yang hingga kini ada tiga gugatan, semuanya tetap berjalan di Pengadilan," kata Sajogo.(gas)
Editor : Eka Rahmawati