RADAR BOGOR – Setelah menjalani hukuman selama kurang lebih 15 tahun, seorang perempuan warga negara Indonesia (WNI) bernama Asih (66), yang sebelumnya divonis pidana mati di Malaysia, akhirnya kembali ke Tanah Air, Kamis, 2 April 2026.
Asih, yang secara hukum dikenal dengan nama Ani Anggraeni, dipulangkan setelah mendapatkan grasi dari otoritas Malaysia. Kepulangannya menjadi secercah harapan bagi WNI lain yang masih menghadapi hukuman berat di luar negeri, khususnya dalam kasus narkotika.
Perwakilan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM), Awaludin Muzaki, menjelaskan bahwa kasus yang menjerat Asih bermula pada 2011. Saat itu, korban direkrut dengan iming-iming pekerjaan sebagai perawat lansia di Malaysia.
Baca Juga: Istri dan Anak Diduga Jadi Korban KDRT di Tenjolaya Bogor, Korban Berharap Pelaku Segera Dihukum
“Namun, dalam prosesnya, identitas Asih dipalsukan dan ia diarahkan untuk melakukan perjalanan yang tidak sesuai dengan perjanjian awal. Ini merupakan pola yang sering muncul dalam kasus perdagangan orang,” ujar Awaludin.
Setibanya di Malaysia, Asih tidak mendapatkan pekerjaan yang dijanjikan. Ia justru diminta mengambil koper dari Vietnam dan membawanya ke Pulau Pinang. Dalam kondisi terdesak dan tanpa dukungan, Asih menuruti perintah tersebut.
Pada 21 Juni 2011, Asih ditangkap di Bandara Penang setelah petugas menemukan narkotika jenis sabu seberat lebih dari 3,8 kilogram di dalam koper yang dibawanya. Ia kemudian divonis pidana mati berdasarkan Undang-Undang Narkotika Malaysia.
Baca Juga: Desa BRILiaN Sausu Tambu Perkuat Ekonomi Pesisir, dari Potensi Lokal ke Prestasi Nasional
Awaludin menegaskan, kasus ini menunjukkan kuatnya indikasi bahwa Asih merupakan korban dari praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO), bukan pelaku utama kejahatan.
“Banyak perempuan direkrut dengan tipu daya, dimanfaatkan kerentanannya, lalu dibebani tanggung jawab pidana yang tidak proporsional. Ini yang terjadi pada Asih,” tegasnya.
Seiring perubahan kebijakan di Malaysia yang menghapus hukuman mati wajib, Asih mendapatkan kesempatan mengajukan peninjauan kembali. Pada Mei 2024, hukumannya diubah menjadi penjara seumur hidup dengan masa hukuman 30 tahun.
Meski demikian, ia masih harus menjalani sisa hukuman hingga 2031 sebelum akhirnya mendapatkan grasi pada Maret 2026, yang membuka jalan bagi kepulangannya ke Indonesia.
Selama menjalani masa tahanan, Asih juga diketahui mengalami masalah kesehatan serius, termasuk diagnosis kanker rahim yang mengharuskannya menjalani perawatan intensif.
LBHM bersama organisasi non-pemerintah berbasis di Malaysia, HAYAT, telah mendampingi kasus ini sejak 2024. Upaya advokasi termasuk pengajuan grasi yang didukung keluarga korban di Indonesia.
Awaludin mengapresiasi langkah pemerintah Malaysia yang memberikan grasi kepada Asih, serta peran Kementerian Luar Negeri RI dan perwakilan Indonesia di Malaysia dalam memfasilitasi proses pemulangan.
Baca Juga: Tiga Perkara Perdata Nany Widjaja Tetap Bergulir di PN Surabaya
Namun demikian, ia menekankan bahwa kasus ini harus menjadi perhatian serius kedua negara.
“Kasus Asih seharusnya menjadi preseden. Banyak WNI lain dengan pola kasus serupa yang belum mendapatkan keadilan. Pendekatan terhadap kasus narkotika harus mulai mempertimbangkan aspek perdagangan orang,” ujarnya.
Berdasarkan data yang dihimpun, masih terdapat sedikitnya 8 WNI perempuan di Malaysia yang menghadapi kasus serupa. Mereka sebelumnya divonis mati, namun kini telah mendapatkan perubahan hukuman menjadi penjara seumur hidup.
LBHM mendorong pemerintah Indonesia dan Malaysia untuk memperkuat kerja sama, termasuk dalam upaya repatriasi dan peninjauan kembali hukuman bagi korban yang diduga terjebak dalam jaringan perdagangan manusia.
“Ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga soal kemanusiaan dan perlindungan warga negara,” tutup Awaludin.(uma)
Editor : Eka Rahmawati