RADAR BOGOR - Di tengah ramainya kabar pemutusan hubungan kerja (PHK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di sejumlah daerah, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) justru memberikan kepastian yang menenangkan.
Sebanyak 11.881 PPPK di lingkungan Pemprov Kaltim dipastikan tetap bekerja dan tidak terdampak kebijakan efisiensi anggaran.
Kepastian ini muncul setelah berbagai spekulasi berkembang di masyarakat terkait potensi pengurangan tenaga PPPK akibat tekanan fiskal daerah.
Namun, melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Pemprov Kaltim menegaskan komitmennya untuk mempertahankan seluruh tenaga PPPK sesuai dengan kontrak yang berlaku.
Pelaksana Tugas Kepala BKD Kaltim, Yuli Fitriyanti menekankan, hingga saat ini tidak ada rencana pengurangan jumlah PPPK.
Ia menyampaikan, kebijakan tersebut merupakan arahan langsung dari Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, yang meminta agar seluruh PPPK tetap dipertahankan demi menjaga kinerja pelayanan publik.
Lebih lanjut, pemerintah daerah juga telah mengambil langkah konkret dengan mengajukan perpanjangan masa kerja bagi 1.170 PPPK kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Pengajuan ini difokuskan pada pegawai yang masa kontraknya akan segera berakhir, sebagai upaya menghindari kekosongan tenaga kerja di sektor vital.
Di sisi lain, kekhawatiran sempat mencuat di kalangan PPPK secara nasional.
Hal ini dipicu oleh beredarnya informasi mengenai kemungkinan tidak diperpanjangnya kontrak di beberapa daerah, yang disebut-sebut berkaitan dengan keterbatasan anggaran dan aturan belanja pegawai.
Baca Juga: Dinkes Jawa Barat Lakukan Langkah Darurat, Imunisasi Campak Dikebut di Sejumlah Daerah
Menanggapi hal tersebut, pihak BKN melalui Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Publik, Wisudo Putro Nugroho, menjelaskan, keputusan terkait perpanjangan atau pemberhentian PPPK sepenuhnya berada di tangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi daerah.
Artinya, setiap daerah memiliki kewenangan untuk menentukan kebijakan sesuai kondisi keuangan dan kebutuhan organisasi.
Dalam keterangannya kepada wartawan, kata dia, beberapa pemerintah daerah memang menghadapi tantangan serius, terutama terkait batas maksimal belanja pegawai yang ditetapkan sebesar 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Kondisi fiskal yang terbatas akibat kebijakan efisiensi turut menjadi faktor yang memengaruhi pertimbangan tersebut.
Situasi ini turut memicu keresahan di kalangan PPPK, apalagi di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil.
Selain itu, beredarnya informasi tidak valid di media sosial, termasuk isu mengenai “status baru” PPPK, semakin menambah kebingungan.
Baca Juga: 111 Gempa Bumi Guncang Jawa Barat Selama Maret 2026, BMKG: Terbesar M 5,4
Namun demikian, BKN memastikan bahwa informasi tersebut tidak benar dan tidak pernah dikeluarkan secara resmi.
Klarifikasi ini diharapkan dapat meredam kekhawatiran yang berkembang di tengah masyarakat.
Sementara itu, di Kalimantan Timur, keberadaan PPPK justru menjadi tulang punggung birokrasi.
Saat ini, jumlah PPPK bahkan melampaui aparatur sipil negara berstatus PNS, dengan komposisi sekitar 11.881 PPPK berbanding sekitar 9 ribu PNS.
Mayoritas PPPK tersebut berasal dari sektor pendidikan dan kesehatan yang berperan penting dalam pelayanan publik.
Pemprov Kaltim juga memprioritaskan perpanjangan kontrak bagi PPPK hasil rekrutmen tahun 2022 yang masa kerjanya akan berakhir pada tahun depan.
Proses administrasi pun dipercepat untuk memastikan tidak terjadi jeda status kepegawaian.
Dengan langkah ini, pemerintah daerah berharap dapat menjaga stabilitas layanan publik sekaligus memberikan rasa aman bagi para PPPK agar tetap fokus menjalankan tugasnya. (*)
Editor : Siti Dewi Yanti