RADAR BOGOR - Kebijakan tambahan penghasilan bagi aparatur negara kembali menjadi sorotan publik menjelang pertengahan tahun 2026.
Setelah pencairan tunjangan hari raya (THR), kini perhatian beralih pada kepastian pembayaran gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN).
Pemerintah menegaskan bahwa THR dan gaji ke-13 merupakan dua kebijakan yang berbeda, baik dari sisi tujuan maupun waktu pencairannya.
Hal ini penting dipahami agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyampaikan, gaji ke-13 ASN dijadwalkan cair pada Juni 2026.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang berlangsung di Jakarta Pusat pada awal Maret lalu.
Ia menjelaskan, jadwal ini mengikuti pola yang selama ini diterapkan pemerintah, di mana gaji ke-13 umumnya dibayarkan pada pertengahan tahun, berbeda dengan THR yang diberikan menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Sementara itu, realisasi pembayaran THR tahun 2026 telah dilakukan lebih awal.
Pemerintah mulai menyalurkan THR sejak 26 Februari 2026 secara bertahap, bertepatan dengan awal Ramadhan.
Untuk tahun ini, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp55 triliun untuk pembayaran THR.
Dana tersebut disalurkan kepada berbagai kelompok aparatur negara, mulai dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), Calon PNS (CPNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pejabat negara, prajurit TNI, anggota Polri, hingga para pensiunan ASN.
Baca Juga: Praktis! Bayar PBB via BRImo Dapat Cashback hingga 13 Persen, Begini Cara dan Syaratnya
Dari total anggaran tersebut, sekitar Rp22,2 triliun diberikan kepada 2,4 juta ASN pusat termasuk TNI dan Polri.
Kemudian Rp20,2 triliun dialokasikan untuk 4,3 juta ASN daerah, serta Rp12,7 triliun untuk 3,8 juta pensiunan.
Secara keseluruhan, sekitar 10,5 juta penerima telah merasakan manfaat dari kebijakan ini.
Baca Juga: Pecinta Stand Up Comedy Merapat, Komunitas Stand Up Indo Kota Bogor Gelar Open Mic Perdana
Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, anggaran THR 2026 mengalami peningkatan sekitar 10 persen dari Rp49 triliun pada 2025.
Kenaikan ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam menjaga daya beli serta memberikan dukungan finansial kepada aparatur negara.
Dengan jadwal gaji ke-13 yang sudah ditetapkan, ASN kini tinggal menunggu pencairan pada pertengahan tahun.
Baca Juga: Kabar Menggembirakan, KPM Bansos PKH Berpeluang Dapat Bantuan Tambahan Rp1.750.000 melalui Jalur PIP
Kebijakan ini diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan pendidikan dan pengeluaran lainnya, sekaligus mendorong perputaran ekonomi nasional. (*)
Editor : Siti Dewi Yanti