RADAR BOGOR - Perdebatan mengenai siapa yang berwenang menetapkan kerugian negara kembali mencuat di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dua pemohon, Naslindo Sirait dan Yeasy Darmayanti, mengajukan uji materi terhadap Penjelasan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Permohonan dengan nomor perkara 107/PUU-XXIV/2026 itu mulai disidangkan dalam tahap pemeriksaan pendahuluan pada Kamis, 2 April 2026.
Baca Juga: Putusan MK Tegaskan BPK Satu-satunya Lembaga Penentu Kerugian Negara, Gugatan Mahasiswa Ditolak
Dalam sidang tersebut, para pemohon menyoroti frasa “lembaga negara audit keuangan” yang dinilai tidak memberikan kejelasan hukum.
Menurut pemohon, ketentuan tersebut membuka ruang multitafsir karena tidak secara tegas menyebut lembaga mana yang berwenang menghitung kerugian negara.
Kondisi ini, dalam pandangan mereka, berpotensi menimbulkan ketidakpastian dalam penegakan hukum pidana.
Baca Juga: 4 PTKIN Indonesia Ini Tembus Top Dunia Tahun 2026, Salah Satunya Kampus Ternama di Jawa Barat
Naslindo Sirait dalam argumentasinya menjelaskan, norma hukum seharusnya memenuhi prinsip dasar hukum pidana, yakni dirumuskan secara tertulis, tegas, dan tidak ambigu.
Ia menilai, penjelasan Pasal 603 KUHP justru menimbulkan tafsir yang berbeda-beda terkait otoritas penentuan kerugian negara, sehingga berpotensi merugikan pihak yang berhadapan dengan proses hukum.
Senada dengan itu, kuasa hukum pemohon, Ranto Sibarani menegaskan, secara konstitusional kewenangan audit dan penetapan kerugian negara berada pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Baca Juga: Milad ke-30 Yayasan Ummul Quro Bogor, Ribuan Alumni dan Warga Sekolah Padati Lapangan SMAIT
Ia merujuk pada ketentuan UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 yang memberikan mandat kepada BPK sebagai lembaga yang bebas dan mandiri dalam hal tersebut.
Lebih jauh, pemohon juga menyoroti praktik penegakan hukum yang menggunakan hasil audit internal lembaga lain, termasuk kejaksaan, sebagai dasar penetapan kerugian negara.
Mereka menilai hal itu telah melampaui kewenangan konstitusional, mengingat kejaksaan berfungsi sebagai lembaga penuntutan, bukan auditor keuangan negara.
Baca Juga: Tebing Longsor Tutup Akses Jalan di Leuwibatu Bogor, Polisi hingga BPBD Turun Tangan
Akibat kondisi tersebut, para pemohon mengaku mengalami kerugian konstitusional karena telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil audit yang dinilai tidak memiliki dasar kewenangan yang sah.
Mereka menilai situasi ini berpotensi membuka ruang tindakan sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum.
Dalam petitumnya, pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan Penjelasan Pasal 603 KUHP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai bahwa yang dimaksud dengan “lembaga negara audit keuangan” adalah BPK.
Tak hanya itu, pemohon juga mengajukan permintaan provisi agar Mahkamah mengeluarkan putusan sela yang menghentikan sementara proses penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai hingga putusan berkekuatan hukum tetap dijatuhkan.
Sementara itu, dalam persidangan, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh memberikan sejumlah catatan kepada pemohon.
Di laman resmi MK, ia menyarankan agar permohonan disusun sesuai dengan ketentuan terbaru dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025, serta memastikan bahwa materi permohonan tidak mengulang perkara sebelumnya atau ne bis in idem.
Baca Juga: Banjir dan Longsor Terjang Leuwibatu Bogor, Air Kali Cikaniki Meluap Rendam Permukiman Warga
Majelis Hakim memberikan waktu selama 14 hari kepada para pemohon untuk memperbaiki berkas permohonan.
Batas akhir perbaikan ditetapkan hingga 15 April 2026 pukul 12.00 WIB.
“Supaya nanti diuraikan dan alasan yang berbeda,” papar Daniel.
Perkara ini diperkirakan akan kembali menjadi perhatian publik, mengingat isu kewenangan penetapan kerugian negara memiliki dampak luas terhadap sistem penegakan hukum di Indonesia. (*)
Editor : Siti Dewi Yanti