Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Tim Ground Check PBI-JK Tahap 2 Mulai Turun Bertugas Awal April 2026, Simak Info Lengkapnya di Sini

Eli Kustiyawati • Minggu, 5 April 2026 | 09:47 WIB
Ilustrasi kegiatan ground check oleh petugas. (Foto: YouTube Kemensos RI)
Ilustrasi kegiatan ground check oleh petugas. (Foto: YouTube Kemensos RI)

RADAR BOGOR - Dilansir dari YouTube Ach Haris Efendy Pada awal April 2026, Kementerian Sosial (Kemensos) resmi mengeluarkan surat yang berkaitan dengan kegiatan ground checking Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).

Hal ini selaras dengan informasi yang dibagikan BPS Kota Sabang dalam unggahan di Instagram @bpskotasabang, pada 31 Maret 2026, mengenai ground check PBI JK tahap 2 mulai dilaksanakan pada 1 April 2026.

Surat tersebut turun pada tanggal 1 April 2026 dan bukan membahas pencairan bantuan sosial tahap 2, melainkan menginformasikan dan menugaskan seluruh pendamping sosial untuk mendukung suksesnya kegiatan ground checking PBI-JK tahap kedua ini.

Baca Juga: 800 Ribu Peserta Sudah Aktif Lagi, Verifikasi Lapangan 11 Juta Orang Dikebut Satu Bulan, Ini Update Terbaru PBI-JK April 2026

Apa Itu PBI-JK?

PBI-JK adalah singkatan dari Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan, yakni program pemerintah di mana iuran BPJS Kesehatan ditanggung sepenuhnya oleh negara.

Program ini dikenal juga melalui Kartu Indonesia Sehat (KIS).

Meski tidak berbentuk uang tunai, manfaat program ini sangat besar, terutama bagi masyarakat prasejahtera yang membutuhkan layanan kesehatan seperti rawat inap di rumah sakit yang biayanya bisa mencapai jutaan rupiah.

Baca Juga: Kemensos dan BPS Lakukan Konsolidasi Verifikasi Lapangan Peserta BPJS Kesehatan PBI yang Dinonaktifkan, Simak Selengkapnya

Ground Checking Tahap 2: April 2026

Kegiatan ground checking ini merupakan survei lapangan yang dilakukan secara langsung oleh petugas Badan Pusat Statistik (BPS) bekerja sama dengan Kementerian Sosial.

Tujuannya adalah memperbarui data penerima PBI-JK yang dinilai perlu dilakukan pemutakhiran.

Baca Juga: Banyak yang Salah Paham, Fakta Terbaru Bansos PKH, BPNT, dan PBI April 2026, Ternyata Belum Cair, Ini Penjelasan Lengkapnya

Ground checking tahap pertama telah dilaksanakan pada bulan Februari dan Maret 2026. Sementara tahap kedua ini menyasar lebih dari 10 juta individu di seluruh Indonesia yang belum sempat disurvei pada tahap sebelumnya.

Dari total sekitar 33 juta penerima PBI yang dijadwalkan untuk di-ground check, sisanya kini diselesaikan pada tahap kedua ini.

Pelaksanaan ground checking tahap 2 berlangsung mulai 1 April hingga 30 April 2026.

Baca Juga: Banyak yang Gak Sadar, Bansos PBI JK Sudah Cair Sejak Akhir Maret 2026, Ini Cara Cek dan Info Penting bagi Penerimanya

Mekanisme Survei

Petugas akan mendatangi langsung rumah warga yang namanya tercantum dalam aplikasi FASIH milik BPS.

Selama kunjungan, petugas akan mengisi kuesioner terkait kondisi sosial ekonomi warga bersangkutan melalui aplikasi tersebut.

Baca Juga: Daftar Lengkap Bansos April 2026 yang Mulai Cair: Termasuk PIP, PKH BPNT, Beras 10 Kg dan PBI JKN

Masyarakat yang dikunjungi petugas diimbau untuk memberikan informasi yang jujur dan sebenar-benarnya.

Data yang disampaikan akan berpengaruh pada kelanjutan kepesertaan dan validitas data bansos ke depannya.

Jika data yang disampaikan tidak sesuai kenyataan, kerugian akan berdampak pada penerima itu sendiri.

Baca Juga: Status PBI JK Maret 2026 Sudah Terupdate, Ini Cara Cek Kepesertaan dan Akses Layanan Kesehatan Gratis

Perlu diketahui, tidak semua warga akan masuk dalam daftar survei tahap 2 ini, karena sebagian sudah didata pada tahap pertama di bulan Februari dan Maret lalu.

Imbauan untuk Masyarakat

Masyarakat diimbau untuk bersiap menerima kedatangan petugas BPS di bulan April ini, khususnya bagi yang namanya masuk dalam daftar survei.

Sambut petugas dengan baik dan sampaikan kondisi sosial ekonomi keluarga secara apa adanya demi kelancaran program jaminan kesehatan bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.***

Editor : Eli Kustiyawati
#Ground Check #PBI-JK #Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan