RADAR BOGOR - Banyak yang bertanya, "Apakah kalau sudah menikah masih bisa daftar CPNS?.”
Jawabannya adalah tentu bisa. Namun, kamu perlu teliti karena ada beberapa instansi dan formasi tertentu yang secara tegas mensyaratkan pelamarnya belum pernah menikah.
Berdasarkan informasi dari laman Instagram @cpnskarierindonesia, berikut adalah daftar formasi dan instansi yang mewajibkan syarat "Belum Menikah":
1. Badan Intelijen Negara (BIN)
Syarat ini berlaku untuk semua formasi jurusan di BIN. Kamu wajib berstatus belum pernah menikah dan bersedia menjaga status tersebut selama masih menjadi CPNS.
2. Kejaksaan Agung RI
Berbeda dengan BIN, di Kejaksaan syarat ini hanya berlaku khusus untuk jabatan Jaksa Ahli Pertama. Pelamar tidak boleh menikah dan harus bersedia tidak menikah selama masa CPNS.
Baca Juga: Update Terbaru CPNS 2026, Ini Formasi S1 dengan Gaji Tertinggi yang Diprediksi Banyak Pelamar
3. Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas)
Khusus untuk jabatan Pranata Pencarian dan Pertolongan Pemula, syaratnya cukup detail:
• Belum pernah menikah secara hukum, agama, maupun adat.
• Belum pernah hamil, melahirkan, atau memiliki anak biologis.
Baca Juga: Langkah Awal CPNS 2026 Dimulai, Buruan Cek 10 Universitas Pencetak PNS Terbanyak di Indonesia
• Sanggup tidak menikah selama 2 tahun sejak diangkat menjadi CPNS (dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai 10.000).
Mengapa Ada Larangan Menikah?
Jangan berkecil hati, syarat ini dibuat bukan tanpa alasan. Formasi-formasi di atas memiliki tuntutan tugas yang sangat berat, seperti:
• Pendidikan Militer/Asrama: Lulusan diwajibkan mengikuti Latsar atau pendidikan fisik dan mental yang panjang di asrama.
• Mobilitas Tinggi: Pada tahun-tahun pertama, kamu harus siap ditugaskan ke wilayah terpencil secara mendadak.
"Lalu, Kapan Saya Boleh Menikah?"
Jika kamu melamar di formasi tersebut, kamu wajib menjaga status lajang selama masih berstatus CPNS. Begitu kamu sudah resmi diangkat menjadi PNS (biasanya setelah 1-2 tahun), aturan tersebut sudah tidak berlaku dan kamu diperbolehkan untuk menikah.
Jadi, sebelum submit lamaran, pastikan cek lagi detail persyaratan di buku petunjuk instansi ya.***
Editor : Eli Kustiyawati