Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Kabar Baik! Hak PPPK Dipastikan Aman di Tengah Efisiensi Anggaran, Kemendagri Beberkan Faktanya

Rani Puspitasari Sinaga • Selasa, 7 April 2026 | 11:17 WIB
Ilustrasi pelantikan PPPK. Kemendagri pastikan nasib PPPK aman. Foto: Laman Pemerintah Kota Medan
Ilustrasi pelantikan PPPK. Kemendagri pastikan nasib PPPK aman. Foto: Laman Pemerintah Kota Medan

RADAR BOGOR - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan bahwa keberlangsungan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tetap terjamin, seiring dengan upaya pengendalian belanja pegawai daerah agar tetap berada dalam batas yang ideal.

Melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kemendagri menegaskan bahwa anggaran untuk belanja pegawai, termasuk PPPK, telah dialokasikan secara cukup dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, Agus Fatoni, menyampaikan soal nasib PPPK tersebut dalam rapat koordinasi mewakili Kemendagri bersama Gubernur Nusa Tenggara Timur, Emanuel Melkiades Laka Lena, yang juga dihadiri para kepala daerah se-NTT.

Baca Juga: Jelang Bansos April 2026 Cair, Data Penerima Diperbarui! Ini Rincian Lengkap Nominal PKH dan BPNT

Berdasarkan data APBD NTT tahun 2026, total belanja daerah mencapai Rp5,31 triliun, dengan belanja pegawai sebesar Rp2,72 triliun.

Angka tersebut sudah mencakup kebutuhan PPPK penuh waktu sebanyak 12.380 orang dengan alokasi anggaran Rp813,91 miliar.

Setelah dikurangi komponen tertentu seperti gaji dan tunjangan guru, porsi belanja pegawai berada di kisaran 40,29%.

Baca Juga: SMANDA Blood Donation 2026: Aksi Nyata Kepedulian Siswa SMAN 2 Kota Bogor

Fatoni menegaskan bahwa seluruh kebutuhan anggaran pegawai, termasuk PPPK, telah dipersiapkan dengan baik dan dinilai mencukupi.

Ia memastikan hak para aparatur tetap terpenuhi, sekaligus mendorong efisiensi agar proporsi belanja pegawai sesuai aturan.

Dalam kesempatan tersebut, pemerintah juga menyerahkan surat keputusan (SK) kepada 4.536 PPPK paruh waktu sebagai bagian dari penataan tenaga non-ASN.

Baca Juga: Tampilkan First Look Perdana, Film Empat Musim Pertiwi Karya Kamila Andini Makin Dekat ke Penonton

Selain itu, Kemendagri mendorong pemerintah daerah untuk memperkuat kondisi keuangan melalui dua langkah utama, yaitu mengendalikan belanja pegawai dan meningkatkan pendapatan daerah.

Upaya peningkatan pendapatan dilakukan melalui optimalisasi pajak dan retribusi, peningkatan kinerja BUMD, pemanfaatan aset daerah, serta penguatan peran badan layanan umum daerah (BLUD).

Pemerintah daerah juga didorong untuk memanfaatkan sumber pendanaan alternatif, seperti kerja sama dengan kementerian/lembaga, program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), serta dukungan dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

Baca Juga: Dari Dapur Rumahan ke Pasar Luas, UMKM Kue Semprong Asal Lampung Ini Melejit Berkat Dukungan BRI

Fatoni menambahkan, pengendalian belanja pegawai menjadi faktor penting dalam menjaga stabilitas keuangan daerah tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.

Dalam jangka pendek, daerah juga diarahkan untuk melakukan efisiensi, seperti mengurangi perjalanan dinas, menekan biaya operasional, serta membatasi pengeluaran yang belum mendesak.

Editor : Rani Puspitasari Sinaga
#kemendagri #pppk #efisiensi anggaran