Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

ASN DKI Jakarta Pakai Mobil Dinas untuk Konten di Kawasan Puncak Bogor, Gubernur Pastikan Sanksi

Rani Puspitasari Sinaga • Selasa, 7 April 2026 | 12:35 WIB
Ilustrasi. ASN DKI Jakarta bakal diberikan sanksi soal viralnya penggunaan mobil dinas dengan pelat palsu saat melintas Kawasan Puncak Bogor.
Ilustrasi. ASN DKI Jakarta bakal diberikan sanksi soal viralnya penggunaan mobil dinas dengan pelat palsu saat melintas Kawasan Puncak Bogor.

RADAR BOGOR - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menanggapi beredarnya video viral yang menunjukkan dugaan penyalahgunaan mobil dinas oleh ASN Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk kepentingan di luar tugas resmi, di Kawasan Puncak Bogor.

Dalam video tersebut, terlihat seorang polisi menghentikan mobil dinas berpelat nomor pribadi di kawasan Puncak, Bogor, yang diketahui ASN DKI Jakarta. 

Setelah diperiksa di Kawasan Puncak Bogor itu, pengemudi yang juga ASN DKI Jakarta mengakui bahwa pelat mobil dinas telah diganti.

Baca Juga: ASN Gunakan Mobil Dinas DKI Jakarta Pakai Pelat Putih di Puncak Bogor, Ternyata Ini Alasannya

Pramono menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran seperti ini.

Ia mengaku telah melihat langsung video tersebut dan memastikan bahwa sanksi berupa teguran telah diberikan kepada pihak yang terlibat.

Ia juga menekankan bahwa penggunaan kendaraan dinas harus sesuai aturan, termasuk penggunaan pelat merah yang tidak boleh diubah.

Baca Juga: Catat Baik-baik! 5 Larangan Keras Penggunaan Dana Bansos yang Menyimpang, Pastikan Bantuan Diterima oleh KPM Terdata

Menurutnya, tindakan mengganti pelat justru menunjukkan bahwa pelaku menyadari adanya pelanggaran yang dilakukan.

Sementara itu, Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Uus Kuswanto, menjelaskan bahwa penggunaan kendaraan dinas tersebut terjadi saat hari libur panjang dan bukan dalam rangka tugas resmi.

Berdasarkan laporan dari Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD), kendaraan digunakan untuk kegiatan pembuatan konten promosi.

Baca Juga: Buruan Daftar! BSI Scholarship 2026 Sediakan UKT Full dan Uang Saku untuk Pelajar Maupun Mahasiswa

Ia menambahkan bahwa kegiatan tersebut berkaitan dengan aset milik Pemprov DKI Jakarta yang berada di kawasan Cimacan, Bogor.

Namun, masalah utama terletak pada penggantian pelat kendaraan dari pelat dinas menjadi pelat pribadi.

ASN yang terlibat diketahui berasal dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Badan Aset Daerah.

Baca Juga: Kabar Baik Penyaluran Bansos BLT Dana Desa Triwulan I 2026 Mulai Cair, Ini Daftar Daerahnya

Uus memastikan bahwa yang bersangkutan telah diberikan teguran agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

Editor : Rani Puspitasari Sinaga
#bogor #asn #puncak #mobil dinas #dki jakarta