Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Siap-siap Cek Rekening, TPG Diprediksi Cair Mulai 22 April 2026, Ini Aturan Baru dan Daftar Guru yang Berhak

Khairunnisa RB • Selasa, 7 April 2026 | 18:05 WIB
Ilustrasi guru penerima TPG April 2026. (Foto:  smpn1magelang.sch.id)
Ilustrasi guru penerima TPG April 2026. (Foto: smpn1magelang.sch.id)

 RADAR BOGOR - Kabar menggembirakan datang bagi para guru di seluruh Indonesia.

Selain pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang rutin diterima setiap bulannya, ternyata ada tambahan tunjangan lain yang siap cair pada April 2026.

Informasi ini menjadi angin segar bagi pada guru, terutama menjelang kebutuhan pasca hari raya yang biasanya meningkat.

Baca Juga: Akhirnya Disegel, TPS Ilegal di Parung Bogor Terbongkar, Lahan 5.000 Meter Dipenuhi Sampah Rumah Tangga

Berdasarkan informasi terbaru yang dilansir dari YouTube Zona Guru, pencairan TPG untuk bulan April 2026 diperkirakan berlangsung mulai tanggal 22 hingga 30 April.

Jadwal ini mengikuti pola sebelumnya, di mana rekomendasi pencairan dari Kementerian Pendidikan biasanya dikirim ke Kementerian Keuangan sekitar tanggal 20 setiap bulan.

Setelah itu, proses pencairan akan berlangsung beberapa hari kemudian hingga dana masuk ke rekening masing-masing guru.

Baca Juga: Bukan Cuma DKI Jakarta, Pelamar CPNS 2026 Wajib Tahu Deretan Instansi Pemda Terfavorit yang Jadi Rebutan Karena Tunjangannya

Namun yang paling menarik perhatian adalah adanya tambahan tunjangan sebesar 100% dari TPG yang masuk dalam komponen THR dan gaji ke-13.

Tambahan ini menjadi kabar yang sangat dinantikan, karena nilainya setara dengan satu bulan gaji penuh.

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang telah ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Baca Juga: Tanah Bergerak di Rumpin Bogor Meluas, 9 Keluarga Mengungsi, Ancaman Longsor Mengintai

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN atau APBD, serta tidak menerima tunjangan kinerja (tukin) atau tambahan penghasilan pegawai (TPP), berhak mendapatkan tambahan satu bulan TPG sebagai bagian dari THR dan gaji ke-13.

Menariknya, kebijakan ini berbeda dengan tahun 2023, di mana pencairan hanya sebesar 50%.

Kini, pemerintah kembali melanjutkan kebijakan penuh 100% seperti yang sudah diterapkan pada tahun 2024 dan 2025.

Baca Juga: Operasi Malam di Kemang Bogor, Polisi Sita Puluhan Botol Minuman Haram

Dari sisi teknis, pencairan tambahan TPG 100% ini juga telah diperkuat dengan petunjuk teknis dari Kementerian Keuangan.

Bahkan, telah disiapkan kode khusus dalam sistem pembayaran, yakni kode SPM 259, untuk memastikan proses pencairan berjalan lancar dan tepat sasaran.

Tak hanya itu, bagi guru yang masih memiliki tunggakan TPG THR dari tahun 2025, ada kabar baik.

Pemerintah memastikan bahwa kewajiban tersebut akan tetap dibayarkan pada tahun anggaran 2026.

Baca Juga: BKPSDM Kota Bogor Luncurkan ALAPADU Wara Wiri, Layanan Konsultasi Karier ASN Digelar Keliling Kecamatan

Hal ini merujuk pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 372 Tahun 2025 yang mewajibkan pemerintah daerah untuk menganggarkan kembali dan menyelesaikan pembayaran yang tertunda.

Pemerintah daerah juga diwajibkan melaporkan realisasi pembayaran paling lambat 30 Juni 2026 kepada Kementerian Keuangan.

Artinya, peluang untuk menerima hak yang tertunda masih sangat terbuka.

Saat ini, proses penganggaran dan penyaluran dana dari pusat sedang dalam tahap pengawalan.

Baca Juga: BKPSDM Kota Bogor Luncurkan ALAPADU Wara Wiri, Layanan Konsultasi Karier ASN Digelar Keliling Kecamatan

Dana tersebut nantinya akan disalurkan ke daerah, kemudian diteruskan ke rekening masing-masing guru.

Para guru diimbau untuk terus memantau status mereka melalui Info GTK dan memastikan data di Dapodik sudah valid.

Hal ini penting agar tidak terjadi kendala saat proses pencairan berlangsung.

Dengan adanya tambahan tunjangan ini, diharapkan kesejahteraan guru semakin meningkat dan dapat memberikan semangat baru dalam menjalankan tugas mendidik generasi bangsa.***

Editor : Asep Suhendar
#tpg #tunjangan #guru