Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Pemerintah Beri Lampu Hijau Soal Rekrutmen CPNS dan PPPK 2026, Instansi Diminta Ajukan Formasi ASN

Maulidia • Rabu, 8 April 2026 | 06:15 WIB
Ilustrasi seleksi CPNS. (Foto: menpan.go.id)
Ilustrasi seleksi CPNS. (Foto: menpan.go.id)

 


RADAR BOGOR - Pemerintah mulai mempersiapkan pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2026 yang mencakup seleksi CPNS dan PPPK.

Proses ini ditandai dengan diterbitkannya surat edaran oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) tertanggal 12 Maret 2026.

Surat edaran tersebut mengatur tentang penyampaian usulan kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tahun anggaran 2026 oleh seluruh instansi pemerintah, baik kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah.

Baca Juga: Bansos BLT Dana Desa Triwulan 1 2026 Sudah Cair, Warga Terima Rp900.000 Per KPM, Cek Daftar Daerahnya

Pengusulan kebutuhan ASN menjadi tahapan awal dalam proses rekrutmen CPNS 2026.

 Kebijakan ini merujuk pada sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 junto PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, serta PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Dalam proses pengusulan tersebut, instansi pemerintah diminta mempertimbangkan beberapa hal utama.

Baca Juga: Bansos Tiba-Tiba Tercoret? Begini Cara Usul Ulang PKH dan BPNT agar Bisa Cair Kembali

 Pertama, ketersediaan anggaran dalam APBN maupun APBD dengan menerapkan prinsip zero growth, yaitu tidak menambah jumlah pegawai secara keseluruhan, kecuali untuk sektor pelayanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan.

Kedua, kebutuhan ASN harus mendukung program prioritas nasional. Ketiga, pengusulan formasi harus sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing instansi serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keempat, instansi juga wajib memperhatikan jumlah ASN yang memasuki masa pensiun pada tahun 2026.

Baca Juga: Motor Listrik untuk Operasional MBG Viral, IGI Desak Evaluasi Pengadaan, Minta Prioritaskan Kesejahteraan Guru Honorer

Pengajuan kebutuhan ASN dilakukan melalui aplikasi e-formasi dengan batas waktu hingga 31 Maret 2026.

Instansi yang tidak mengajukan usulan hingga tenggat waktu tersebut akan dianggap tidak mengadakan rekrutmen ASN pada tahun ini.

Secara umum, proses pengadaan CPNS 2026 akan melalui empat tahapan utama. Tahap pertama adalah perencanaan, yakni pengusulan kebutuhan formasi.

 Tahap kedua adalah pengumuman lowongan setelah formasi disetujui pemerintah. Tahap ketiga adalah pendaftaran oleh calon pelamar. Sedangkan tahap keempat adalah seleksi.

Baca Juga: Komisi IV DPRD Kota Bogor Soroti Minimnya Perawatan GOM, Dispora Bakal Perbaiki

Tahapan Seleksi CPNS dan PPPK

Untuk CPNS 2026, tahapan seleksi meliputi seleksi administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Sementara itu, seleksi PPPK terdiri dari seleksi administrasi dan seleksi kompetensi, yang dalam beberapa kasus dapat ditambah dengan seleksi kompetensi teknis tambahan.

Peserta yang dinyatakan lulus seluruh tahapan akan diumumkan secara resmi dan dilanjutkan dengan proses pengangkatan menjadi ASN, baik sebagai CPNS maupun PPPK.

Baca Juga: IGI Kota Bogor Pertanyakan Penggunaan Motor Listrik untuk Operasional MBG

Dimulainya tahap pengusulan formasi ini menjadi sinyal positif bagi para calon pelamar.

Pemerintah mengimbau masyarakat yang berminat mengikuti seleksi CPNS 2026 untuk mulai mempersiapkan diri sejak dini, baik dari sisi administrasi maupun kompetensi.***

Editor : Maulidia
#cpns dan pppk #asn #seleksi CPNS 2026 #CPNS 2026