RADAR BOGOR - Kabar gembira untuk para tenaga PPPK Paruh waktu terkait kebijakan baru dari pemerintah soal status kepastiannya.
Kabarnya, pemerintah telah merancang kebijakan strategis untuk menaikkan status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu melalui skema formasi khusus yang ditargetkan mulai berjalan pada 2026.
Kebijakan ini merupakan bagian dari lanjutan penataan tenaga non-ASN sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang menegaskan penataan tenaga honorer harus selesai tanpa pemutusan hubungan kerja massal.
Baca Juga: Cara Desa Salurkan Bansos BLT Dana Desa 2026, Ada yang Door to Door Langsung ke Rumah Warga
Dalam skema tersebut, PPPK paruh waktu tidak akan diangkat secara otomatis. Pemerintah tetap menerapkan proses seleksi dengan pendekatan yang berbeda dari rekrutmen umum.
Seleksi diperkirakan akan berbasis pada evaluasi kinerja, pengalaman kerja, serta kebutuhan riil instansi.
Secara garis besar, proses transisi ini akan melalui lima tahapan utama. Pertama, pendataan menyeluruh terhadap PPPK paruh waktu oleh pemerintah daerah.
Baca Juga: Polsek Klapanunggal Bogor Tangkap Pria Diduga Pengedar Obat Keras Ilegal, Ribuan Butir Disita
Kedua, evaluasi kebutuhan berdasarkan beban kerja dan kemampuan anggaran. Ketiga, pengusulan formasi khusus ke pemerintah pusat.
Selanjutnya, tahap keempat adalah seleksi yang disesuaikan dengan karakteristik peserta.
Tahap terakhir adalah pengangkatan yang kemungkinan dilakukan secara bertahap, mengingat jumlah PPPK paruh waktu yang cukup besar di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Pemerintah Perketat Syarat Bansos: Masuk Desil 1-4 Saja Tidak Cukup, Ini Ketentuannya
Meski demikian, implementasi kebijakan ini diperkirakan menghadapi sejumlah tantangan, terutama terkait validitas data dan kesiapan fiskal daerah.
Perbedaan kemampuan anggaran antar daerah berpotensi menyebabkan pelaksanaan kebijakan tidak seragam.
Di sisi lain, dukungan terhadap kebijakan ini terus menguat, termasuk dari kalangan legislatif di daerah.
Peningkatan status PPPK dinilai penting untuk menjamin kepastian karier sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Penetapan tahun 2026 juga dinilai strategis karena bertepatan dengan fase stabilisasi pemerintahan serta integrasi dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang baru.***
Editor : Maulidia