RADAR BOGOR - Baru-baru ini harapan baru muncul bagi ratusan ribu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Indonesia.
Pemerintah tengah menyiapkan skema transisi yang memungkinkan mereka beralih menjadi PPPK penuh waktu, dengan target realisasi pada tahun 2026.
Selama ini, status PPPK paruh waktu kerap dianggap “setengah pasti”. Di satu sisi, mereka telah menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Namun di sisi lain, keterbatasan jam kerja, penghasilan, dan jaminan masa depan masih menjadi persoalan yang belum sepenuhnya terjawab.
Kondisi ini menimbulkan beban psikologis tersendiri bagi para tenaga honorer yang telah lama mengabdi, khususnya di sektor pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik lainnya.
Skema PPPK paruh waktu sebelumnya memang dirancang sebagai solusi sementara untuk menghindari pemutusan hubungan kerja massal, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Namun, pemerintah kini mulai menyiapkan langkah lanjutan agar status tersebut dapat ditingkatkan menjadi penuh waktu.
Melalui rencana pembukaan formasi khusus pada 2026, PPPK paruh waktu akan diberikan jalur transisi untuk naik status.
Proses ini tidak bersifat otomatis. Pemerintah tetap akan menerapkan seleksi, namun dengan mekanisme yang lebih relevan, seperti penilaian kinerja dan pengalaman kerja.
Baca Juga: Tanah Dasar Jalan di Gunung Sindur Kabupaten Bogor Amblas, Minta Segera Ditangani
Langkah kenaikan PPPK paruh waktu jadi penuh waktu ini dinilai sebagai bentuk pengakuan atas pengabdian para tenaga honorer yang selama ini telah bekerja penuh meski dengan status yang belum sepenuhnya setara.***
Editor : Maulidia