Waduh Nasib PPPK Bisa Kena PHK Gegara 'Kegemukan' Anggaran Daerah, Fakta atau Hoaks?

Maulidia • Dipublikasikan Rabu, 8 April 2026 | 09:37 WIB
Ilustrasi PPPK Honorer
Ilustrasi PPPK Honorer

 


RADAR BOGOR - Belakangan ini beredar isu yang menyebut soal Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bisa terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) diduga karena keterbatasan anggaran daerah.

Rupanya, informasi PPPK di PHK itu dipastikan tidak benar dan pemerintah menegaskan pernyataan tersebut tidak memiliki dasar hukum.

Melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, pemerintah memberikan kepastian status PPPK dilindungi oleh sistem hukum yang berlaku, bukan bergantung pada kondisi keuangan daerah.

Baca Juga: Detik-Detik Truk Cold Diesel Ngeglinding Sendiri di Rumpin Bogor, Nyaris Terjun ke Jurang

Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan, PPPK bekerja berdasarkan kontrak yang telah ditetapkan secara hukum.

“PPPK bekerja berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu, sehingga tidak dapat diberhentikan secara sepihak hanya karena alasan anggaran,” ujar Menteri PANRB Rini Widyantini, pada Rabu, 8 April 2026.

Dengan demikian, pemutusan kontrak PPPK tidak dapat dilakukan secara sembarangan oleh pemerintah daerah.

Baca Juga: 2 Warga Jadi Korban, Sarang Tawon Vespa Raksasa di Rumpin Bogor Akhirnya Dievakuasi Damkar

 Keputusan pemberhentian hanya dapat dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, bukan karena alasan fiskal.

Isu yang berkembang di masyarakat dinilai berpotensi menimbulkan keresahan, jadi pemerintah mengimbau ASN, khususnya PPPK, untuk tidak mudah percaya pada informasi yang tidak bersumber dari instansi resmi.***

Editor : Maulidia
Sumber : YouTube Ruang Regulasi
pemutusan kontrak PPPK pppk Menteri PANRB Rini Widyantini