RADAR BOGOR - Perkara dugaan korupsi pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Timur (Lotim) memasuki babak krusial.
Fakta-fakta yang terungkap di persidangan, justru memunculkan tanda tanya besar terhadap dasar dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Penasihat hukum terdakwa, Andi Syarifuddin mengungkapkan, sejumlah tuduhan terhadap enam terdakwa tidak terbukti secara fakta di persidangan.
Baca Juga: Dua Posisi Kosong, Pemkab Bogor Buka Seleksi Dirut dan DirOps PT Sayaga Wisata
Enam terdakwa tersebut adalah Sekretaris Dikbud Lotim As’ad, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Amrulloh, Direktur CV Cerdas Mandiri Salmukin, marketing PT JP Press Media Utama M Jaosi alias Ojik, Direktur PT Temprina Media Grafika Libert Hutahaean, serta Direktur PT Dinamika Indo Media Lia Anggawari.
Keenamnya didakwa melakukan perbuatan melawan hukum yang disebut merugikan keuangan negara hingga Rp9,2 miliar.
Baca Juga: Penting bagi Calon ASN, Simak Perbedaan Instansi Pusat dan Daerah Sebelum Daftar CPNS 2026
Tuduhan tersebut, mencakup dugaan persekongkolan dalam pemilihan tujuh penyedia di e-katalog, memperkaya diri atau pihak lain melalui aliran fee mediasi, penguncian distribusi barang, penggunaan perusahaan yang tidak terdaftar di e-katalog, hingga praktik pinjam bendera.
Namun dalam persidangan, Andi Syarifuddin menjelaskan, seluruh tuduhan tersebut tidak terbukti memengaruhi sistem e-katalog.
Ia menilai, tidak ada bukti bahwa para terdakwa mengatur harga tayang maupun spesifikasi barang yang telah ditetapkan pemerintah melalui regulasi resmi, termasuk ketentuan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Baca Juga: Kota Bogor Siapkan Dua PSEL, Galuga untuk Bogor Raya, Kayu Manis untuk Aglomerasi
Menurut Andi Syarifuddin, fakta persidangan menunjukkan bahwa dugaan perbuatan tersebut tidak pernah selesai dilakukan sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana atau perbuatan melawan hukum.
Hal ini juga diperkuat oleh keterangan sekitar 50 saksi fakta yang telah diperiksa, kata Andi, di mana tidak satu pun saksi mampu menjelaskan secara langsung peristiwa yang mereka lihat, dengar, atau alami terkait tuduhan terhadap para terdakwa.
Dalam aspek dugaan persekongkolan, Andi Syarifuddin menilai, seharusnya majelis hakim mengabaikan tuduhan tersebut karena tidak memenuhi unsur perbuatan yang selesai, kecuali jika dakwaan menggunakan Pasal 15 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang tidak mensyaratkan akibat berupa kerugian negara.
Lebih lanjut, fakta persidangan juga mengungkap, proses pengadaan melalui e-katalog berjalan sesuai regulasi dan petunjuk teknis.
Harga yang ditampilkan dinilai wajar dan proses negosiasi dilakukan berdasarkan harga pasar.
Produk chromebook yang dibeli pemerintah disebut telah sesuai baik dari sisi kualitas maupun kuantitas.
Baca Juga: Urai Macet Jadi Prioritas Dedie Rachim, Bogor Fokus Rampungkan Jalur R3 di Tahun Depan
Total anggaran lebih dari Rp32 miliar yang digunakan pemerintah juga disebut telah terealisasi sepenuhnya.
Artinya, jelas Andi Syarifuddin, negara tidak mengalami kekurangan dana dalam proses pengadaan barang dan jasa tersebut.
Hal lainnya juga muncul dari keterangan ahli dari Kantor Akuntan Publik (KAP).
Dalam persidangan, tutur Andi Syarifuddin, ahli tersebut mengakui bahwa pemerintah membeli chromebook dari tujuh penyedia melalui kontrak resmi yang telah diaudit.
Namun, kata Andi Syarifuddin, saat ditanya mengenai adanya kerugian negara dalam kontrak tersebut, ahli menyatakan belum terlihat adanya kerugian, yang secara implisit menunjukkan tidak ditemukan kerugian dalam transaksi tersebut.
Ahli justru menyebut, ungkap Andi Syarifuddin, kerugian negara sebesar Rp9,2 miliar berasal dari transaksi di luar kontrak e-katalog, yakni dalam rantai bisnis antara principal, distributor, reseller, hingga penyedia.
Pendapat ini, dinilai Andi Syarifuddin janggal karena keuntungan dalam transaksi business-to-business yang menggunakan dana pribadi pelaku usaha tidak seharusnya dikategorikan sebagai kerugian negara.
Selain itu, keterangan ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) juga menuai sorotan.
Dalam persidangan, kata Andi Syarifuddin, terungkap bahwa ahli tersebut tidak mengetahui harga tayang di e-katalog, namun tetap menyimpulkan adanya persekongkolan yang menyebabkan harga menjadi mahal.
Ahli LKPP juga menyatakan, manurut Andi Syarifuddin, pemerintah dapat membeli langsung barang dari principal, produsen, atau reseller.
Namun, ketika diminta menunjukkan dasar hukum, rujukan yang diberikan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Padahal, kata Andi Syarifuddin, regulasi dalam Permendag Nomor 22 Tahun 2016 jo Permendag Nomor 66 Tahun 2019 secara tegas melarang produsen dan importir mendistribusikan barang langsung kepada pengecer, termasuk pemerintah sebagai pengguna akhir.
Baca Juga: Bukan Cuma Gaji, Guru ASN Berpotensi Kantongi 4 Penghasilan Sekaligus di April 2026, Ini Rinciannya
Atas keterangan para ahli tersebut, tegas Andi Syarifuddin, pihak terdakwa mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, baik pidana maupun perdata.
Hal ini, papar Andi Syarifuddin, dikarenakan keterangan yang diberikan di persidangan dinilai tidak netral, melampaui kewenangan, dan berpotensi merugikan para terdakwa.
Berdasarkan seluruh fakta yang terungkap, Andi Syarifuddin berpendapat, majelis hakim seharusnya membebaskan para terdakwa dari segala tuntutan hukum.
Andi Syarifuddin menilai, unsur tindak pidana yang didakwakan tidak terpenuhi, terutama karena tidak adanya perbuatan melawan hukum yang berdampak pada sistem e-katalog, harga, maupun spesifikasi barang hingga menyebabkan kerugian negara.
Ia juga menekankan, pentingnya asas legalitas sebagaimana diatur dalam Pasal 1 KUHP lama maupun KUHP baru, yang menyatakan bahwa suatu perbuatan hanya dapat dipidana jika memenuhi seluruh unsur dalam undang-undang.
Di sisi lain, tutur Andi Syarifuddin, perhitungan kerugian negara oleh KAP dinilai tidak tepat karena berdasarkan ketentuan dalam KUHP baru, kerugian negara seharusnya dihitung oleh lembaga resmi seperti BPK atau BPKP.
Baca Juga: Bogor Innovation Award 2026 Hadir Lagi, Pemkot Bogor Siapkan Panggung bagi Inovator Lokal
Selain itu, jelas Andi Syarifuddin, prinsip asas yang lebih meringankan terdakwa (favor reo) serta aturan peralihan dalam KUHP baru juga dinilai relevan untuk dipertimbangkan dalam perkara ini.
Menutup pernyataannya, Andi Syarifuddin mengingatkan, para penegak hukum agar berhati-hati dalam mengambil tindakan maupun keputusan hukum.
Baca Juga: Kemensos Berpotensi Percepat Pencairan Bansos April 2026, Cek Nominal PKH dan BPNT Terbaru
Andi Syarifuddin menegaskan, dalam KUHAP dan KUHP baru terdapat sanksi tegas bagi aparat yang melampaui kewenangan, baik berupa sanksi etik, pidana, maupun gugatan perdata. (*)
Editor : Lucky Lukman Nul Hakim