RADAR BOGOR - Sengketa kepemilikan lahan di Balikpapan memasuki babak baru.
PT Duta Manuntung resmi melanjutkan upaya hukum dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda, usai kalah dalam putusan perdata di tingkat pertama.
Sebelumnya, dalam perkara perdata Nomor 159/Pdt.G/2025/PN Bpp yang diputus pada 5 Maret 2026 di Pengadilan Negeri Balikpapan, majelis hakim memenangkan pihak tergugat, yakni Zainal Muttaqin, PT Indonesia Energi Dinamika (IED), PT Bank Mandiri, serta PT Bank ICBC Indonesia.
Putusan tersebut terkait sengketa kepemilikan tanah dengan alas hak SHM No. 1313 dan SHM No. 3146.
Kuasa hukum PT Duta Manuntung, Andi Syarifuddin menyampaikan, selain mengajukan banding, pihaknya juga melaporkan tiga hakim yang menangani perkara tersebut ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung RI.
Ia menjelaskan, laporan tersebut didasarkan pada dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.
Baca Juga: DPRD Serahkan Ribuan Pokir di RKPD 2027, Infrastruktur hingga Kesehatan Jadi Prioritas
Menurut Andi Syarifuddin, majelis hakim yang dilaporkan diduga tidak menjalankan prinsip kebebasan hakim secara tepat dan cenderung mengabaikan fakta-fakta hukum yang telah terungkap di persidangan.
Ia menilai, terdapat indikasi perubahan makna terhadap alat bukti yang diajukan penggugat, sehingga putusan dinilai tidak mencerminkan asas kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan.
Lebih lanjut, Andi Syarifuddin mengungkapkan, majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan putusan pidana terhadap Zainal Muttaqin tidak menentukan status kepemilikan tanah yang disengketakan.
Namun, Andi Syarifuddin menilai pandangan tersebut tidak sejalan dengan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 623 K/Pid/2024 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam putusan tersebut, Zainal Muttaqin dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan terhadap aset milik PT Duta Manuntung, termasuk objek sengketa berupa dua bidang tanah tersebut.
Secara hukum, Andi Syarifuddin menjelaskan bahwa tindak pidana penggelapan hanya dapat terjadi jika objek yang dikuasai merupakan milik pihak lain, bukan milik pelaku.
Baca Juga: Ajang Porprov XV Jawa Barat 2026 Diproyeksi Putar Ekonomi Kota Bogor Secara Masif
Ia pun menilai adanya ketidaksesuaian logika hukum dalam putusan perdata tersebut.
Menurut Andi Syarifuddin, tidak lazim seseorang yang telah divonis bersalah atas penggelapan justru dinyatakan sebagai pemilik objek yang sama dalam perkara perdata.
Selain itu, Andi Syarifuddin juga menyoroti penilaian hakim terhadap alat bukti berupa bonggol cek yang diajukan pihaknya.
Dalam persidangan, papar Andi, cek tersebut menunjukkan adanya pembayaran kepada pemilik tanah bernama Karyo Yuwono.
Namun, jelas Andi, majelis hakim menilai bukti tersebut tidak cukup kuat karena dianggap sebagai pernyataan sepihak dan tidak jelas peruntukannya.
Andi Syarifuddin berpendapat, penilaian tersebut tidak tepat, mengingat cek merupakan alat pembayaran giral yang sah dan diakui dalam sistem hukum Indonesia, sebagaimana diatur dalam KUHD, KUHPerdata, dan peraturan perbankan.
Baca Juga: Penyaluran Bansos PKH dan BPNT Memasuki Tahap 2, Ternyata Ini Jadwal Lengkap Pencairan 2026
Andi Syarifuddin menambahkan, pengabaian terhadap putusan pidana yang telah inkrah, baik di tingkat kasasi maupun peninjauan kembali, menjadi kekeliruan mendasar dalam pertimbangan hukum majelis hakim.
Sementara itu, saat dikonfirmasi Balikpapan Pos (grup radarbogor.jawapos.com), pihak Pengadilan Negeri Balikpapan melalui juru bicaranya, Ari Siswanto, menyampaikan, pihaknya akan memberikan keterangan resmi terkait perkara tersebut pada Kamis (9/4/2026). (*)
Editor : Lucky Lukman Nul Hakim