RADAR BOGOR - Pemerintah kembali menegaskan terkait kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) satu hari dalam sepekan bagi aparatur sipil negara (ASN) bukan merupakan waktu untuk berlibur atau bersantai.
Melalui pernyataan yang disampaikan Badan Komunikasi Pemerintah di media sosial, disebutkan soal kinerja ASN tetap diawasi secara ketat selama menjalankan WFH.
Pengawasan dilakukan dengan memanfaatkan teknologi geo-location guna memastikan keberadaan ASN tetap terpantau selama jam kerja berlangsung.
Dengan sistem tersebut, pemerintah dapat memonitor aktivitas pegawai meskipun tidak berada di kantor.
Dalam pelaksanaannya, ASN diwajibkan untuk tetap siaga selama jam kerja. Mereka harus mengaktifkan perangkat komunikasi dan merespons setiap panggilan maupun pesan dalam waktu maksimal lima menit setelah diterima.
Kebijakan ini diterapkan untuk memastikan produktivitas ASN tetap terjaga serta pelayanan publik tidak terganggu, khususnya pada sektor-sektor strategis yang membutuhkan respons cepat.
Pemerintah berharap penerapan WFH secara terbatas ini dapat memberikan fleksibilitas kerja tanpa mengurangi kualitas layanan kepada masyarakat.***
Editor : Maulidia