RADAR BOGOR - Polemik terkait pencantuman gelar akademik dalam dokumen kepegawaian kembali mencuat di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Banyak pegawai ASN yang telah menyelesaikan pendidikan magister (S2), namun mendapati gelar tersebut belum tercantum dalam Surat Keputusan (SK) kepangkatan terbaru mereka.
Menjawab keresahan tersebut, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan penjelasan komprehensif terkait mekanisme pencantuman gelar dan kaitannya dengan kenaikan pangkat.
Dalam penjelasannya, BKN menegaskan bahwa pencantuman gelar tidak selalu bergantung pada kenaikan pangkat.
Hal ini menjadi poin penting yang kerap disalahpahami oleh banyak ASN di berbagai instansi.
Tidak Harus Menunggu Kenaikan Pangkat
Salah satu pertanyaan yang banyak diajukan adalah apakah pencantuman gelar harus menunggu proses kenaikan pangkat (KP).
Baca Juga: CPNS 2026 Segera Dibuka! Ini Bocoran Strategi Jitu Agar Peluang Lolos Jadi ASN Semakin Besar
BKN secara tegas menyatakan bahwa anggapan tersebut tidak benar.
Mengacu pada Surat Edaran Kepala BKN Nomor 3 Tahun 2025, pencantuman gelar dapat diajukan secara terpisah tanpa harus menunggu kenaikan pangkat.
Artinya, ASN yang telah memiliki ijazah lebih tinggi bisa langsung mengusulkan pembaruan data pendidikan mereka melalui instansi masing-masing
Pengaruh Terhadap Karier ASN
Baca Juga: Baliho Liar Copot, Sampah 1 Truk Bersih, Tim Maung ASRI Depok Diapresiasi Supian Suri
Meski tidak berdampak langsung terhadap kenaikan pangkat, pencantuman gelar tetap memiliki peran strategis dalam perjalanan karier ASN.
Data pendidikan yang telah diperbarui akan memengaruhi perhitungan pangkat puncak serta jenjang karier di masa depan.
Sebagai contoh, ASN yang sejak awal melamar dengan kualifikasi S1 namun telah memiliki ijazah S2, dapat langsung mengajukan pencantuman gelar.
Sementara itu, bagi ASN yang menempuh pendidikan lanjutan selama masa kerja, mekanisme yang digunakan adalah penyesuaian ijazah melalui skema tugas belajar.
Baca Juga: Strategi Jitu Lolos CPNS 2026: Instansi Daerah Lebih Menguntungkan, Simak 4 Alasan Utamanya di Sini
ASN Harus Siap Ditempatkan di Mana Saja
Selain isu gelar, BKN juga menyoroti pertanyaan terkait penempatan ASN.
Banyak pelamar berharap dapat ditempatkan di daerah asal, namun kenyataannya tidak selalu demikian.
BKN menegaskan bahwa setiap ASN wajib siap ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Baca Juga: Pembangunan Sekolah Rakyat Jasinga Bogor, Target Siap Digunakan Tahun Ajaran Baru 2026
Ketentuan ini sudah menjadi bagian dari komitmen yang disetujui pelamar sejak awal pendaftaran, termasuk melalui surat pernyataan.
Pengalihan Status Pegawai RUPBASN Sudah Rampung
Dalam sesi yang sama, BKN juga memberikan kepastian terkait pengalihan status kepegawaian Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (RUPBASN) ke instansi Kejaksaan.
Proses tersebut dinyatakan telah selesai dengan Tanggal Mulai Terhitung (TMT) per 1 Januari 2026.
Baca Juga: Pembangunan Sekolah Rakyat Jasinga Bogor, Target Siap Digunakan Tahun Ajaran Baru 2026
ASN yang terdampak diminta untuk berkoordinasi langsung dengan unit kepegawaian masing-masing untuk informasi lanjutan.
Imbauan untuk ASN dan Instansi
BKN mengingatkan seluruh instansi agar tidak menambahkan aturan di luar ketentuan resmi yang telah ditetapkan.
Sementara itu, ASN diimbau untuk proaktif memperbarui data kepegawaian mereka.
Dengan pemahaman yang tepat mengenai mekanisme ini, diharapkan tidak ada lagi kebingungan di kalangan ASN terkait pencantuman gelar, kenaikan pangkat, maupun penempatan kerja.***