RADAR BOGOR - Pengadaan sepeda motor listrik yang dilakukan oleh Badan Gizi Nasional (BGN) belum lama ini tengah jadi perbincangan publik.
Tidak sedikit masyarakat yang mempertanyakan kebijakan tersebut, terlebih di tengah kebijakan efesiensi yang tengah di terapkan oleh pemerintah Indonesia.
Menyikapi hal itu, BGN langsung memberikan fakta-fakta di balik pengadaan sepeda motor listrik tersebut melalui unggahan akun Instagram resminya, kamis, 9 April 2026.
Mengutip akun Instagram @call.bgn, berikut fakta terkait motor listrik BGN yang perlu diketahui oleh masyarakat Indonesia:
1. Perencanaan Pengadaan
Pengadaan motor listrik ini sudah direncanakan dalam anggaran tahun 2025 sebagai dukungan untuk operasional SPPG khususnya menunjang mobilitas kepada SPPG.
2. Skema Pembayaran
Adapun untuk pembayarannya menggunakan skema Rekening Penampung Akhir Tahun Anggran sesui PMK 84 tahun 2025, yaitu dengan dua tahapan pembayaran.
-Termin satu terselesaikan 60 persen unit.
-Termin dua penyelasaian 100 persen unit.
3. Realisasi Pengadaan
Pada akhir Maret 2026, penyedia hanya sanggup menyelsaikan 85,01 persen atau sebanyak 21.801 unit dari 25.644 unit yang dikontrakan.
Adapun sisa dana yang ditampung dikembalikan ke kas negara dengan dengan penihilan RPATA bersama dengan pembayaran tahap dua.
4. Produk Dalam Negeri
BGN menjelaskan bahwa seluruh unit merupakan hasil karya dalam negeri dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) 48,5 persen.
5. Status Pengadaan
Seluruh kendaraan dalam proses administrasi sebagai Barang Milik Negara (BMN) sebelum nantinya didistribusikan.***
Editor : Asep Suhendar