Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

BGN Ungkap Sederet Fakta Terkait Pengadaan Motor Listrik, dari Perencanaan hingga Skema Pembayaran

Asep Suhendar • Kamis, 9 April 2026 | 20:19 WIB
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) RI, Dadan Hindayana. (Foto: badangizinasional.ri)
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) RI, Dadan Hindayana. (Foto: badangizinasional.ri)

RADAR BOGOR - Pengadaan sepeda motor listrik yang dilakukan oleh Badan Gizi Nasional (BGN) belum lama ini tengah jadi perbincangan publik.

Tidak sedikit masyarakat yang mempertanyakan kebijakan tersebut, terlebih di tengah kebijakan efesiensi yang tengah di terapkan oleh pemerintah Indonesia. 

Menyikapi hal itu, BGN langsung memberikan fakta-fakta di balik pengadaan sepeda motor listrik tersebut melalui unggahan akun Instagram resminya, kamis, 9 April 2026. 

Baca Juga: Penumpang KA Pangrango Bogor-Sukabumi Naik Dua Kali Lipat dalam 5 Tahun Terakhir, Tembus 1,1 Juta Penumpang pada 2025

Mengutip akun Instagram @call.bgn, berikut fakta terkait motor listrik BGN yang perlu diketahui oleh masyarakat Indonesia:

1. Perencanaan Pengadaan

Pengadaan motor listrik ini sudah direncanakan dalam anggaran tahun 2025 sebagai dukungan untuk operasional SPPG khususnya menunjang mobilitas kepada SPPG.

Baca Juga: ‎Kemenko PM dan IKA UT Jalin MoU dalam Rakernas di Bogor, Cak Imin Ajak Alumni Universitas Terbuka Jadi Agen Pemberdayaan

2. Skema Pembayaran

Adapun untuk pembayarannya menggunakan skema Rekening Penampung Akhir Tahun Anggran sesui PMK 84 tahun 2025, yaitu dengan dua tahapan pembayaran.

-Termin satu terselesaikan 60 persen unit.

-Termin dua penyelasaian 100 persen unit.

Baca Juga: Bansos April 2026 Masih Terus Cair Sampai Pertengahan Bulan, PKH BPNT BLT Dana Desa dan Bantuan Pangan Belum Tuntas

3. Realisasi Pengadaan

Pada akhir Maret 2026, penyedia hanya sanggup menyelsaikan 85,01 persen atau sebanyak 21.801 unit dari 25.644 unit yang dikontrakan.

Adapun sisa dana yang ditampung dikembalikan ke kas negara dengan dengan penihilan RPATA bersama dengan pembayaran tahap dua.

Baca Juga: Mampu Produksi hingga 11 Ton, Kementan Borong Benih Padi IPB 3S, Mentan Amran: Bentuk Penghargaan terhadap Peneliti

4. Produk Dalam Negeri

BGN menjelaskan bahwa seluruh unit merupakan hasil karya dalam negeri dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) 48,5 persen.

5. Status Pengadaan

Seluruh kendaraan dalam proses administrasi sebagai Barang Milik Negara (BMN) sebelum nantinya didistribusikan.***

Editor : Asep Suhendar
#badan gizi nasional #motor listrik #efisiensi #BGN