Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Nasib PPPK Paruh Waktu Jadi Tarik-Ulur di Tengah Ketidakpastian Anggaran Pemda, Jadi Penghambat Kebijakan Kontrak

Maulidia • Jumat, 10 April 2026 | 11:08 WIB
Ilustrasi PPPK Paruh Waktu. (Foto: bkn.go.id)
Ilustrasi PPPK Paruh Waktu. (Foto: bkn.go.id)

 


RADAR BOGOR - Implementasi kebijakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di berbagai daerah masih tersendat.

Sejumlah pemerintah daerah (pemda) memilih menahan pelaksanaan penuh kebijakan PPPK paruh waktu karena kekhawatiran terhadap keberlanjutan anggaran.

Meski pemerintah pusat telah menetapkan kontrak PPPK harus berjalan hingga akhir 2026, pemda cenderung mengambil sikap hati-hati. Mereka menilai terdapat risiko besar setelah masa pendanaan saat ini berakhir.

Baca Juga: Perkuat Hubungan Strategis, Menkeu Purbaya dan Dubes Arab Saudi Bahas Peluang Kerja Sama Baru

Salah satu sumber kekhawatiran utama adalah ketergantungan pada dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), yang selama ini menopang pembayaran honor tambahan.

Dana tersebut diproyeksikan berhenti pada Desember 2026, yang memunculkan ketidakpastian pembiayaan di tahun berikutnya.

Kondisi ini memicu kekhawatiran akan terjadinya beban fiskal yang tidak mampu ditanggung daerah. Apalagi, regulasi melarang penurunan gaji PPPK, yang semakin mempersempit ruang kebijakan pemda.

Baca Juga: Sisir Kawasan Alun-Alun Kota Bogor, Dedie Rachim  Kembali Temukan Aliran Listrik Ilegal hingga Miras

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, sebelumnya menegaskan, kebijakan PPPK telah final dan tidak boleh ada pemberhentian.

Namun, perbedaan antara kebijakan pusat dan kesiapan daerah membuat implementasi di lapangan berjalan lambat.

Pengamat menilai, tanpa kejelasan skema pendanaan jangka panjang, kebijakan ini berpotensi terus tertahan di daerah.***

Editor : Maulidia
#kontrak pppk #pppk #PPPK Paruh Waktu