RADAR BOGOR - Nasib guru dan tenaga kependidikan (tendik) dalam skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu kian tidak menentu.
Di tengah tarik-menarik kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah, para guru PPPK paruh waktu menjadi pihak yang paling terdampak.
Di satu sisi, pemerintah pusat memastikan kontrak PPPK aman hingga 2026. Namun di sisi lain, banyak pemerintah daerah belum menjalankan kebijakan secara penuh yang menimbulkan ketidakpastian bagi para tenaga pendidikan.
Baca Juga: Serunya Berinteraksi dengan Satwa di D’Otentik Indoor Zoo Sentul, Solusi Wisata Tanpa Takut Hujan
Ketua DPP FHN K2I, Sutrisno, mengungkapkan masih banyak PPPK paruh waktu, khususnya tenaga kependidikan, yang menerima gaji di bawah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Situasi ini mencerminkan kesenjangan antara kebijakan di atas kertas dan realita di lapangan.
Selain penghasilan yang belum layak, para guru dan tenaga pendidikan juga menghadapi minimnya kejelasan informasi terkait masa depan status mereka sebagai PPPK paruh waktu.
Ketidakpastian ini diperparah oleh sikap pemda yang cenderung menunda implementasi kebijakan karena kekhawatiran anggaran setelah 2026.
Akibatnya, guru dan tendik PPPK paruh waktu berada dalam posisi sulit, yakni tetap bekerja tanpa kepastian jangka panjang sekaligus menghadapi tekanan ekonomi sehari-hari.
Sejumlah pihak mendorong adanya solusi konkret dari pemerintah pusat dan daerah agar tenaga pendidikan tidak terus menjadi korban dari kebuntuan kebijakan.***
Editor : Maulidia