Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Bukan Tiap 3 Bulan Lagi, Ini Skema Pencairan Baru Tunjangan Profesi Guru Tahun 2026 yang Wajib Diketahui, Cek Aturannya

Khairunnisa RB • Jumat, 10 April 2026 | 12:17 WIB
Ilustrasi guru mengajar di kelas. Foto: al-auliya.sch.id
Ilustrasi guru mengajar di kelas. Foto: al-auliya.sch.id

RADAR BOGOR - Dunia pendidikan kembali dihebohkan dengan beredarnya kabar di media sosial terkait perubahan besar pada skema pencairan tunjangan profesi guru.

Narasi yang menyebutkan tunjangan profesi dirombak dan skema pencairan baru sukses menarik perhatian para guru di seluruh Indonesia.

Namun, benarkah perubahan skema pencairan tunjangan profesi guru tersebut seburuk yang dibayangkan?

Baca Juga: Band Kotak Meriahkan Marapthon, Hadirkan Kejutan di Tengah Live Streaming

Dilansir dari kanal YouTube Guru Abad 21, pemerintah melalui Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 10 Tahun 2026 telah menetapkan petunjuk teknis (juknis) terbaru terkait tunjangan profesi guru (TPG), tunjangan khusus, serta tambahan penghasilan (tamsil).

Regulasi ini membawa sejumlah penyesuaian penting yang perlu dipahami secara utuh oleh para guru.

Perubahan Skema: Dari Triwulan ke Bulanan

Baca Juga: Raih Akreditasi Unggul, Prodi Komunikasi Digital dan Media Buktikan Kekuatan Kolaborasi dan Siap Cetak Talenta Global

Perubahan paling mencolok dalam aturan terbaru ini adalah sistem penyaluran tunjangan yang kini dilakukan setiap bulan, bukan lagi per triwulan seperti sebelumnya.

Meski disebut sebagai “perombakan”, pada kenyataannya sistem ini sudah mulai diterapkan sejak awal 2026.

Artinya, perubahan ini bukan sesuatu yang benar-benar baru, melainkan penguatan dari sistem yang sudah berjalan.

Jadwal Lebih Ketat, Guru Harus Lebih Siap

Baca Juga: Respon Gubernur Jawa Barat Soal Bayi yang Hampir Tertukar di RSHS, Dedi Mulyadi: Masih Mending Tidak Terjadi Kayak yang di Bogor

Dalam juknis terbaru, terdapat penyesuaian jadwal penting yang wajib diperhatikan:

• Tanggal 10: Batas akhir pembaruan data guru di Dapodik

• Tanggal 13: Sinkronisasi dan validasi data
Tanggal 15: Penetapan SK penerima tunjangan

• Tanggal 20: Pengiriman rekomendasi ke Kementerian Keuangan

Perubahan ini menunjukkan adanya percepatan proses, terutama pada penerbitan SK yang kini dimajukan dari sebelumnya tanggal 19 menjadi tanggal 15.

Baca Juga: Guru dan Tenaga Pendidik Jadi Taruhan Nasib PPPK Paruh Waktu meski Diberi Upah di Bawah UMK

Meski demikian, keterlambatan dalam pembaruan data tidak membuat tunjangan hangus, melainkan hanya tertunda ke tahap berikutnya.

Pencairan Tunjangan: Tetap Setelah Tanggal 20

Untuk periode Januari hingga November, pencairan tunjangan dilakukan setelah tanggal 20 setiap bulan.

Sementara untuk bulan Desember, pencairan dipercepat setelah tanggal 15.

Baca Juga: Warga Bogor Bersiap! Pesta Warna Nada 2026 Digelar Juni, Tiket Mulai Rp100 Ribuan

Dengan kata lain, jadwal pencairan sebenarnya tidak mengalami perubahan signifikan, hanya mekanisme administrasinya yang diperketat.

Syarat Tunjangan: Tidak Banyak Berubah

Kabar baiknya, persyaratan untuk mendapatkan tunjangan profesi guru relatif tidak berubah, di antaranya:

• Memiliki sertifikat pendidik

• Berstatus guru ASN

• Terdaftar di Dapodik

• Memenuhi beban kerja minimal 24 jam per minggu

• Aktif mengajar sesuai ketentuan

Baca Juga: KPM Bansos Wajib Pahami Sistem Kuota Desil dalam DTSEN dan Pengetatan Kriteria Penerima Manfaat

Namun terdapat pengecualian bagi kepala sekolah dan guru pendidikan khusus yang tidak wajib memenuhi beban mengajar di kelas secara langsung.

Tambahan Penghasilan dan Tunjangan Khusus

Selain TPG, guru juga tetap berhak atas:

• Tunjangan khusus (untuk daerah terpencil) sebesar 1 kali gaji pokok

• Tamsil bagi guru yang belum sertifikasi sebesar Rp250.000 per bulan

Semua tunjangan tersebut kini juga dibayarkan secara bulanan.

Aturan Pengembalian dan Kekurangan Bayar

Regulasi terbaru juga mengatur dua hal penting:

Baca Juga: Serasa di Luar Negeri, Snowville Sentul Bogor Jadi Tempat Seru Buat Main Salju Bareng Keluarga

• Kekurangan pembayaran tahun sebelumnya tetap akan dibayarkan melalui mekanisme “carry over”

• Kelebihan pembayaran wajib dikembalikan ke kas daerah (RKUD)

Hal ini menegaskan pentingnya validitas data agar tidak terjadi kesalahan administrasi.

Meskipun ramai disebut sebagai “perombakan besar”, perubahan dalam aturan tunjangan guru tahun 2026 sebenarnya lebih mengarah pada penyempurnaan sistem.

Baca Juga: Cek Saldo KKS Hari Ini! Update Pencairan Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Per 10 April 2026

Yang menjadi kunci utama saat ini adalah ketelitian guru dalam memperbarui data serta kedisiplinan mengikuti jadwal yang lebih ketat.

Dengan memahami regulasi secara utuh, para guru diharapkan tidak lagi terpengaruh oleh informasi yang menyesatkan di media sosial.

Editor : Rani Puspitasari Sinaga
#skema pencairan #guru #tunjangan profesi