RADAR BOGOR - Bulan Juni 2026 diprediksi akan menjadi momen yang paling membahagiakan bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menyoal tunjangan, khususnya gaji ke 13.
Pemerintah secara resmi telah menetapkan jadwal pencairan gaji ke 13 untuk PPPK dan tunjangan lainnya, melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026.
Kabar baiknya, kebijakan ini tidak hanya menyasar Aparatur Sipil Negara (ASN) konvensional saja. PPPK dipastikan masuk dalam daftar penerima sah gaji ke 13 dan tunjangan lainnya, bersanding dengan anggota TNI, Polri, pejabat negara, hingga para pensiunan.
Mengapa Gaji ke-13 Diberikan?
Langkah ini diambil pemerintah bukan tanpa alasan. Gaji ke-13 bertujuan untuk menjaga daya beli para aparatur negara agar tetap stabil.
Untuk sumber dananya sendiri, pegawai di instansi pusat akan dibiayai oleh APBN, sedangkan pegawai di instansi daerah akan menggunakan dana dari APBD.
Namun perlu diingat, jumlah yang diterima mungkin berbeda antar wilayah. Hal ini sangat bergantung pada kemampuan keuangan (kondisi fiskal) masing-masing daerah.
Berapa Besarannya?
Komponen Gaji ke-13 bagi PPPK cukup lengkap, yang terdiri dari:
1. Gaji Pokok
2. Tunjangan Melekat: Mencakup tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau umum.
3. Tambahan Penghasilan (Tukin): Besarannya bervariasi antara 50 persen hingga 100 persen, tergantung pada kebijakan anggaran setempat.
Baca Juga: Band Kotak Meriahkan Marapthon, Hadirkan Kejutan di Tengah Live Streaming
Hati-hati, Tidak Semua PPPK Dapat
Meski terdengar menggiurkan, ada beberapa kondisi yang membuat seorang PPPK tidak bisa mencairkan dana ini di bulan Juni mendatang:
1. Sedang mengambil cuti di luar tanggungan negara.
2. Sedang menjalani masa cuti panjang.
3. Masih dalam masa percobaan kerja (masa orientasi).
Agar tidak salah informasi, pastikan Anda memahami detail aturan ini dan tetap memantau pengumuman resmi dari instansi masing-masing.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga