Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Kabar Gembira! Gaji ke 13 Diprediksi Cair Juni 2026, Ini Komponen dan Kategori PPPK yang Tidak Bisa Terima Tunjangan

Robecca Sesaria • Jumat, 10 April 2026 | 12:38 WIB
Ilustrasi Gaji ke-13 PPPK. Foto: Instagram @bank_indonesia
Ilustrasi Gaji ke-13 PPPK. Foto: Instagram @bank_indonesia

RADAR BOGOR - Bulan Juni 2026 diprediksi akan menjadi momen yang paling membahagiakan bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menyoal tunjangan, khususnya gaji ke 13.

Pemerintah secara resmi telah menetapkan jadwal pencairan gaji ke 13 untuk PPPK dan tunjangan lainnya, melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026.

Kabar baiknya, kebijakan ini tidak hanya menyasar Aparatur Sipil Negara (ASN) konvensional saja. PPPK dipastikan masuk dalam daftar penerima sah gaji ke 13 dan tunjangan lainnya, bersanding dengan anggota TNI, Polri, pejabat negara, hingga para pensiunan.

Baca Juga: Fenomena Struk Bansos April 2026, Benarkah PKH dan BPNT Tahap 2 Sudah Cair Masif? Simak Fakta Lengkapnya

Mengapa Gaji ke-13 Diberikan?

Langkah ini diambil pemerintah bukan tanpa alasan. Gaji ke-13 bertujuan untuk menjaga daya beli para aparatur negara agar tetap stabil.

Untuk sumber dananya sendiri, pegawai di instansi pusat akan dibiayai oleh APBN, sedangkan pegawai di instansi daerah akan menggunakan dana dari APBD.

Baca Juga: Bukan Tiap 3 Bulan Lagi, Ini Skema Pencairan Baru Tunjangan Profesi Guru Tahun 2026 yang Wajib Diketahui, Cek Aturannya

Namun perlu diingat, jumlah yang diterima mungkin berbeda antar wilayah. Hal ini sangat bergantung pada kemampuan keuangan (kondisi fiskal) masing-masing daerah.

Berapa Besarannya?

Komponen Gaji ke-13 bagi PPPK cukup lengkap, yang terdiri dari:

1.       Gaji Pokok
2.       Tunjangan Melekat: Mencakup tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau umum.
3.       Tambahan Penghasilan (Tukin): Besarannya bervariasi antara 50 persen hingga 100 persen, tergantung pada kebijakan anggaran setempat.

Baca Juga: Band Kotak Meriahkan Marapthon, Hadirkan Kejutan di Tengah Live Streaming

Hati-hati, Tidak Semua PPPK Dapat

Meski terdengar menggiurkan, ada beberapa kondisi yang membuat seorang PPPK tidak bisa mencairkan dana ini di bulan Juni mendatang:

1.       Sedang mengambil cuti di luar tanggungan negara.
2.       Sedang menjalani masa cuti panjang.
3.       Masih dalam masa percobaan kerja (masa orientasi).

Baca Juga: Raih Akreditasi Unggul, Prodi Komunikasi Digital dan Media Buktikan Kekuatan Kolaborasi dan Siap Cetak Talenta Global

Agar tidak salah informasi, pastikan Anda memahami detail aturan ini dan tetap memantau pengumuman resmi dari instansi masing-masing.

Editor : Rani Puspitasari Sinaga
#tunjangan #pppk #gaji ke 13