RADAR BOGOR - Pemerintah terus mendorong sistem kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Salah satu kebijakan yang mulai ramai dibahas adalah skema Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah hari Jumat.
Namun, di balik fleksibilitas ini, terdapat sejumlah aturan, hak, dan kewajiban yang wajib dipahami oleh seluruh pegawai saat WFH, termasuk bagi PPPK.
Kebijakan WFH ASN dan PPPK bukan sekadar kebijakan internal instansi, melainkan telah memiliki dasar hukum yang jelas.
Baca Juga: Gelar Halal Bihalal 2026, IWAPI Tanah Sareal Pererat Silaturahmi dan Tingkatkan Wawasan Keagamaan
Pemerintah melalui Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 mengatur sistem kerja ASN secara fleksibel, baik dari sisi lokasi maupun waktu kerja.
Selain itu, fleksibilitas kerja juga diperkuat dalam Perpres Nomor 21 Tahun 2023, yang memungkinkan ASN menjalankan tugas secara fleksibel sesuai kebutuhan instansi.
Dalam praktiknya, kebijakan ini membuka peluang penerapan WFH, termasuk skema satu hari kerja dari rumah dalam satu minggu yang kini mulai disiapkan pemerintah.
WFH Bukan Libur Tambahan
Baca Juga: Kapan Jadwal Seleksi CPNS 2026 Dibuka? Simak Bocoran Prediksi dan Formasi yang Dibutuhkan
Meski terlihat “ringan”, pemerintah menegaskan bahwa WFH bukanlah cuti atau hari libur tambahan. ASN, termasuk PPPK, tetap wajib menjalankan tugas dan memenuhi target kerja seperti biasa.
Beberapa ketentuan penting:
• Tetap bekerja penuh sesuai jam kerja
• Target kinerja tetap harus tercapai
• Wajib melaporkan hasil kerja
• Tidak boleh mengganggu pelayanan publik
Artinya, meskipun bekerja dari rumah pada hari Jumat (atau hari lain yang ditentukan), tanggung jawab pegawai tetap sama seperti saat bekerja di kantor.
Tidak Semua PPPK Bisa WFH
Penerapan WFH tidak berlaku otomatis untuk semua pegawai. Pemerintah memberikan kewenangan kepada pimpinan instansi untuk mengatur teknis pelaksanaannya sesuai kebutuhan.
Beberapa sektor bahkan tetap wajib bekerja dari kantor (WFO), terutama:
• Layanan kesehatan
• Keamanan
• Transportasi
• Pelayanan publik langsung
Hal ini dilakukan agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal tanpa gangguan.
Skema Kombinasi WFH dan WFO
Dalam banyak kebijakan sebelumnya, pemerintah menerapkan sistem kombinasi, misalnya:
• Maksimal 50% pegawai boleh WFH
Sisanya tetap WFO untuk menjaga operasional
Skema ini juga memungkinkan diterapkannya pola seperti:
• 4 hari kerja di kantor
• 1 hari WFH (misalnya Jumat)
Namun, penerapan ini tetap bergantung pada kebijakan masing-masing instansi.
Tujuan Utama Kebijakan WFH
Baca Juga: Band Kotak Meriahkan Marapthon, Hadirkan Kejutan di Tengah Live Streaming
Pemerintah tidak asal menerapkan WFH. Ada beberapa tujuan strategis, antara lain:
• Meningkatkan efisiensi kerja dan energi
• Mengurangi kemacetan dan mobilitas berlebih
• Menjaga produktivitas di tengah kondisi tertentu (misalnya pasca Lebaran)
Selain itu, fleksibilitas kerja juga dinilai mampu menciptakan sistem kerja yang lebih modern dan adaptif terhadap perkembangan zaman.
Hak PPPK dalam Sistem WFH
Dalam kebijakan ini, PPPK memiliki beberapa hak, di antaranya:
• Mendapat fleksibilitas lokasi kerja
• Tetap menerima hak kepegawaian secara penuh
• Mendapat perlindungan kerja yang sama seperti saat WFO
Namun, hak tersebut harus diimbangi dengan kedisiplinan dan tanggung jawab yang tinggi.
Selain hak, PPPK juga memiliki kewajiban penting saat menjalani WFH, yaitu:
• Menjaga kinerja dan produktivitas
• Siap dihubungi dan responsif
• Mengikuti aturan instansi masing-masing
• Menjaga integritas dan profesionalitas
Pelanggaran terhadap kewajiban ini dapat berdampak pada evaluasi kinerja hingga sanksi administratif.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga