Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Naikkan Batas Usia Jadi 16 Tahun, Meta Mulai Hapus Akun Facebook, Instagram dan Threads di Bawah Umur

Lucky Lukman Nul Hakim • Jumat, 10 April 2026 | 14:46 WIB
Menteri Komdigi, Meutya Hafid.
Menteri Komdigi, Meutya Hafid.

RADAR BOGOR - Kebijakan baru dari perusahaan teknologi raksasa Meta menjadi sorotan publik. 

Platform populer seperti Facebook, Instagram dan Threads kini resmi menetapkan batas usia minimum pengguna menjadi 16 tahun. 

Langkah ini disebut sebagai bentuk penyesuaian terhadap regulasi perlindungan anak di ruang digital Indonesia.

Baca Juga: Pemerintah Lakukan Pembaruan Data Bansos Lewat Sistem Desil, Jadi Kunci Penyaluran Bantuan KPM Tepat Sasaran

Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Meutya Hafid, dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis, 9 April 2026, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau yang dikenal sebagai PP Tunas. 

Regulasi ini mengatur perlindungan anak di dunia digital, khususnya bagi platform dengan kategori risiko tinggi.

Dalam penjelasannya, Meutya menyampaikan, Meta tidak hanya mengubah batas usia, tetapi juga berkomitmen untuk menonaktifkan akun pengguna yang belum memenuhi syarat usia. 

Baca Juga: Cafiora Coffee Bogor Timur, Hidden Gem Estetik dengan Area Billiard dan Suasana Cozy

Ia menuturkan, proses penghapusan akun di bawah 16 tahun akan dilakukan secara bertahap, mengingat perubahan pedoman komunitas baru saja diterapkan.

Pemerintah menilai langkah ini sebagai sinyal positif dari Meta dalam menunjukkan kepatuhan terhadap hukum nasional. 

Penyesuaian tersebut telah dituangkan secara resmi dalam pedoman komunitas di seluruh platform mereka, sehingga aturan usia minimum kini berlaku secara menyeluruh.

Baca Juga: Update Bansos PKH dan BPNT Triwulan II 2026: Status SIKS-NG dan Penyaluran Beras serta Minyak di 30 Daerah Termasuk Bogor, Cek Daftar Lengkapnya

Lebih lanjut, Meutya menegaskan, kebijakan ini bukan sekadar perubahan administratif, melainkan bagian dari upaya besar untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak dan remaja. 

Ia juga menekankan, seluruh platform digital diwajibkan mematuhi aturan serupa paling lambat 28 Maret 2026.

Sebelumnya, banyak platform digital menetapkan usia minimum pengguna mulai dari 13 tahun. 

Baca Juga: Cari Tempat Nongkrong Tenang, Nyaman dan Menyegarkan di Bogor? Crove Space Jawabannya

Namun, melalui PP Tunas, pemerintah Indonesia menaikkan standar tersebut menjadi 16 tahun untuk platform dengan tingkat risiko tinggi.

Dalam kesempatan yang sama, Kementerian Komunikasi dan Digital juga memberikan perhatian khusus kepada platform lain yang dinilai belum sepenuhnya patuh. 

Salah satu yang disorot adalah layanan YouTube milik Google, yang disebut masih memiliki kekurangan dalam memenuhi kewajiban operasional sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Baca Juga: WFH ASN Diterapkan di Tengah Isu Global, Pemerintah Bangun Birokrasi Adaptif Lebih Tangguh

Meutya menjelaskan bahwa teguran resmi telah diberikan setelah melalui proses pengawasan. 

Pemerintah kini meminta seluruh platform digital untuk menyampaikan hasil penilaian profil risiko secara mandiri dalam waktu maksimal tiga bulan ke depan.

Ia menekankan bahwa kendala teknis tidak dapat dijadikan alasan untuk menghindari kewajiban hukum. 

Baca Juga: Cek Saldo PKH dan BPNT Tahap 2 Tanggal 10 April 2026 via KKS Merah Putih Bank Mandiri, KPM Masih Harus Bersabar

Menurutnya, kepatuhan lebih bergantung pada kemauan dan itikad baik perusahaan dalam melindungi pengguna, khususnya anak-anak.

Melalui kebijakan ini, pemerintah kembali menegaskan komitmennya untuk menciptakan ekosistem digital yang lebih aman, sekaligus memastikan seluruh perusahaan teknologi global menghormati dan menjalankan regulasi yang berlaku di Indonesia. (*)

Editor : Lucky Lukman Nul Hakim
#Threads #meta #instagram #facebook #meutya hafid