RADAR BOGOR - Kebijakan baru dari perusahaan teknologi raksasa Meta menjadi sorotan publik.
Platform populer seperti Facebook, Instagram dan Threads kini resmi menetapkan batas usia minimum pengguna menjadi 16 tahun.
Langkah ini disebut sebagai bentuk penyesuaian terhadap regulasi perlindungan anak di ruang digital Indonesia.
Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Meutya Hafid, dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis, 9 April 2026, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau yang dikenal sebagai PP Tunas.
Regulasi ini mengatur perlindungan anak di dunia digital, khususnya bagi platform dengan kategori risiko tinggi.
Dalam penjelasannya, Meutya menyampaikan, Meta tidak hanya mengubah batas usia, tetapi juga berkomitmen untuk menonaktifkan akun pengguna yang belum memenuhi syarat usia.
Baca Juga: Cafiora Coffee Bogor Timur, Hidden Gem Estetik dengan Area Billiard dan Suasana Cozy
Ia menuturkan, proses penghapusan akun di bawah 16 tahun akan dilakukan secara bertahap, mengingat perubahan pedoman komunitas baru saja diterapkan.
Pemerintah menilai langkah ini sebagai sinyal positif dari Meta dalam menunjukkan kepatuhan terhadap hukum nasional.
Penyesuaian tersebut telah dituangkan secara resmi dalam pedoman komunitas di seluruh platform mereka, sehingga aturan usia minimum kini berlaku secara menyeluruh.
Lebih lanjut, Meutya menegaskan, kebijakan ini bukan sekadar perubahan administratif, melainkan bagian dari upaya besar untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak dan remaja.
Ia juga menekankan, seluruh platform digital diwajibkan mematuhi aturan serupa paling lambat 28 Maret 2026.
Sebelumnya, banyak platform digital menetapkan usia minimum pengguna mulai dari 13 tahun.
Baca Juga: Cari Tempat Nongkrong Tenang, Nyaman dan Menyegarkan di Bogor? Crove Space Jawabannya
Namun, melalui PP Tunas, pemerintah Indonesia menaikkan standar tersebut menjadi 16 tahun untuk platform dengan tingkat risiko tinggi.
Dalam kesempatan yang sama, Kementerian Komunikasi dan Digital juga memberikan perhatian khusus kepada platform lain yang dinilai belum sepenuhnya patuh.
Salah satu yang disorot adalah layanan YouTube milik Google, yang disebut masih memiliki kekurangan dalam memenuhi kewajiban operasional sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Baca Juga: WFH ASN Diterapkan di Tengah Isu Global, Pemerintah Bangun Birokrasi Adaptif Lebih Tangguh
Meutya menjelaskan bahwa teguran resmi telah diberikan setelah melalui proses pengawasan.
Pemerintah kini meminta seluruh platform digital untuk menyampaikan hasil penilaian profil risiko secara mandiri dalam waktu maksimal tiga bulan ke depan.
Ia menekankan bahwa kendala teknis tidak dapat dijadikan alasan untuk menghindari kewajiban hukum.
Menurutnya, kepatuhan lebih bergantung pada kemauan dan itikad baik perusahaan dalam melindungi pengguna, khususnya anak-anak.
Melalui kebijakan ini, pemerintah kembali menegaskan komitmennya untuk menciptakan ekosistem digital yang lebih aman, sekaligus memastikan seluruh perusahaan teknologi global menghormati dan menjalankan regulasi yang berlaku di Indonesia. (*)
Editor : Lucky Lukman Nul Hakim