Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Catat! Ini 6 Alasan Resmi PPPK Berhenti Bekerja Menurut Kepala BKN, Tidak Ada Faktor Ekonomi

Robecca Sesaria • Jumat, 10 April 2026 | 20:57 WIB
Ilustrasi pelantikan PPPK (Foto: Instagram @diskominfoindramayu)
Ilustrasi pelantikan PPPK (Foto: Instagram @diskominfoindramayu)

RADAR BOGOR - Kabar mengenai gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang membayangi ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di berbagai daerah tengah memicu kekhawatiran.

Banyak yang merasa tidak tenang dengan kelanjutan kontrak mereka di instansi masing-masing.

Menanggapi kegaduhan tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan Arif Fakrulloh, memberikan penjelasan tegas mengenai sistem aturan yang berlaku.

Baca Juga: Nasib PPPK 2026 Perbedaan Gaji Paruh Waktu vs Penuh Waktu 2026, Mana Lebih Menguntungkan? Cek Aturannya

Prof. Zudan menekankan bahwa dalam desain rekrutmen ASN, tidak ada istilah "dipecat karena tidak ada anggaran".

Mengutip pernyataannya melalui kanal YouTube TVR Parlemen, Prof. Zudan menjelaskan secara rinci mekanisme pemberhentian PPPK yang sesuai prosedur:

“Kalau kita melihat dari sisi dulu kita rekrutmen dan kemudian mendesain sistemnya, cara berhentinya PPPK itu kan, satu, kontraknya habis, yang kedua mengundurkan diri, ketiga meninggal dunia, keempat terkena hukuman disiplin, kelima melakukan tindak pidana yang berimplikasi pemberhentian, keenam menjadi anggota parpol, tidak ada di dalam sistem norma tidak ada duit, mereka dipecat, itu tidak ada,” ucap Prof. Zudan.

Baca Juga: WFH Setiap Jumat untuk PPPK? Ini Aturan Lengkap, Hak dan Kewajiban yang Tak Boleh Diabaikan

Apa Saja Alasan PPPK Bisa Berhenti?

Berdasarkan penjelasan di atas, ada 6 kondisi sah yang bisa menyebabkan seorang PPPK berhenti bekerja:

1. Masa Kontrak Selesai: Sesuai perjanjian kerja yang disepakati di awal

2. Mengundurkan Diri: Atas permintaan pegawai itu sendiri

Baca Juga: Kabar Gembira! Gaji ke 13 Diprediksi Cair Juni 2026, Ini Komponen dan Kategori PPPK yang Tidak Bisa Terima Tunjangan

3. Meninggal Dunia

4. Hukuman Disiplin: Melanggar kode etik atau aturan berat sebagai ASN

5. Tindak Pidana: Terlibat kasus hukum yang mengharuskan pemberhentian

6. Terjun ke Politik: Menjadi anggota atau pengurus partai politik

Baca Juga: Guru dan Tenaga Pendidik Jadi Taruhan Nasib PPPK Paruh Waktu meski Diberi Upah di Bawah UMK

Penegasan dari Kepala BKN ini menjadi angin segar bagi para PPPK. Artinya, selama pegawai bekerja dengan baik, tidak melanggar disiplin, dan tidak terlibat politik praktis, posisi mereka terlindungi oleh regulasi.

Kekurangan anggaran daerah secara aturan tidak bisa dijadikan alasan sepihak untuk memecat PPPK di tengah jalan.

Tetaplah bekerja secara maksimal dan pastikan Anda terus memantau aturan terbaru agar tidak termakan isu yang belum tentu benar.***

Editor : Eli Kustiyawati
#bkn #pppk #rekrutmen asn #phk