RADAR BOGOR - Kabar mengenai gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang membayangi ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di berbagai daerah terus memicu keresahan.
Ketidakpastian mengenai kelanjutan kontrak di instansi masing-masing membuat banyak pegawai ASN kategori ini dinilai merasa tidak tenang.
Situasi ini mendesak adanya langkah konkret dari pemerintah pusat. Salah satu solusi yang diharapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan Arif Fakrulloh, adalah agar Menteri Keuangan melakukan relaksasi terkait keberlakuan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Selain itu, Prof. Zudan juga menjelaskan situasi serius mengenai dampak sosial dan ekonomi yang akan terjadi jika perlindungan terhadap status PPPK ini diabaikan.
Beliau menegaskan bahwa keberadaan PPPK bukan sekadar urusan birokrasi, melainkan fondasi ekonomi masyarakat.
“PPPK itu menjadi penyanggah sektor ketenagakerjaan, kalau 3,2 juta ini sampai di PHK, ini bahaya, jadi mohon dukungan agar PPPK ini tidak ada pemberhentian kecuali memenuhi syarat untuk diberhentikan,” ucap Prof. Zudan dikutip dari YouTube TVR Parlemen.
Baca Juga: Sedang Disiapkan, Cek Progres Skema Pensiun PPPK, Inilah 10 Poin Penting yang Wajib Diketahui
Dampak Berantai yang Harus Diwaspadai
Menurut Prof. Zudan, jika 3,2 juta tenaga PPPK kehilangan pekerjaannya, akan terjadi efek domino yang merusak tatanan sosial, di antaranya:
1. Lonjakan Kemiskinan Ekstrem: Hilangnya penghasilan secara tiba-tiba bagi jutaan kepala keluarga.
2. Krisis Kesejahteraan Anak: Meningkatnya risiko angka putus sekolah dan masalah gizi buruk (stunting).
3. Masalah Keamanan: Potensi kenaikan angka kriminalitas akibat terdesak kebutuhan ekonomi.
Penegasan ini menjadi sinyal kuat bahwa BKN sedang berupaya keras agar tidak ada pemberhentian sepihak oleh pemerintah daerah, kecuali jika pegawai yang bersangkutan memang melanggar syarat-syarat disiplin yang telah ditetapkan.
Dukungan regulasi dan finansial dari Kementerian Keuangan menjadi kunci agar para pejuang pelayanan publik ini tetap bisa bekerja dengan tenang demi kelangsungan hidup keluarga mereka.***
Editor : Asep Suhendar