RADAR BOGOR - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) berkolaborasi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) mempercepat realisasi proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di wilayah tersebut.
Pengembangan PSEL di Kaltim dibagi menjadi dua kawasan aglomerasi utama, yakni Balikpapan Raya dan Samarinda Raya.
Percepatan proyek PSEL ini ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Gubernur Kalimantan Timur bersama para bupati dan wali kota di wilayah terkait di Kantor KLH, Jakarta, pada Jumat, 10 April 2026.
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menyatakan bahwa hasil kerja sama tersebut akan segera dilaporkan kepada Menteri Koordinator untuk ditindaklanjuti sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025.
"Proses pengadaan barang dan jasa (PBJ), pembangunan, hingga operasional akan berada di bawah koordinasi yang telah ditetapkan dalam peraturan tersebut," ujar Hanif.
Ia menegaskan bahwa Presiden menargetkan penanganan masalah sampah secara nasional dapat diselesaikan dalam kurun waktu tiga tahun.
Baca Juga: Film Horor Ain Siap Teror Penonton Mulai 7 Mei 2026, Angkat Fenomena Mistis di Balik Media Sosial
Meski demikian, Hanif mengakui bahwa target tersebut bukan hal mudah. Ia menyebutkan bahwa banyak negara membutuhkan waktu antara 10 hingga 15 tahun untuk mengatasi persoalan serupa.
"Secara fisik mungkin bisa selesai dalam hitungan tahun, tetapi persoalan budaya membutuhkan waktu lebih panjang," katanya.
Sebagai langkah konkret, pemerintah akan menghentikan praktik open dumping mulai 2026 serta mendorong penerapan pemilahan sampah sejak dari sumbernya.
Hanif menjelaskan bahwa penghentian open dumping berpotensi meningkatkan capaian pengelolaan sampah hingga 57 persen.
Sementara itu, sekitar 30 persen persoalan sampah lainnya berasal dari keberadaan tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal.
"Kami memberi batas waktu hingga Juli 2026 bagi seluruh kepala daerah untuk menghentikan praktik open dumping. Setelah itu, akan ada sanksi pidana bagi yang tidak mematuhi," tegasnya.
Selain itu, seluruh daerah juga diwajibkan menerapkan sistem pemilahan sampah dari hulu guna meningkatkan efisiensi biaya sekaligus membuka peluang nilai ekonomi dari sampah.
Baca Juga: Dorong UMKM Naik Kelas, BRI Saurkan KUR Rp31,42 Triliun hingga Februari 2026
Di sisi lain, Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, menyampaikan komitmen penuh pemerintah daerah dalam mendukung kebijakan pusat terkait pengelolaan sampah.
Ia merinci bahwa kawasan Balikpapan Raya mencakup Balikpapan, Muara Jawa, Samboja, Samboja Barat, serta wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN).
Sedangkan Samarinda Raya meliputi Samarinda, Kutai Kartanegara, Marangkayu, Muara Badak, dan Anggana.
Baca Juga: Siap-siap Ketagihan! Buka Pagi Sampai Malam, GOFFEE Semplak Bogor Sajikan Kopi dan Doughnuts Premium
"Kami ingin menjadikan sampah bukan lagi sebagai masalah, tetapi sebagai solusi melalui pemanfaatan menjadi energi," ujar Rudy.
Untuk pengelolaan sampah di IKN, pemerintah menekankan pentingnya efisiensi dengan memusatkan fasilitas waste-to-energy di lokasi terdekat, yakni Balikpapan.
IKN juga diproyeksikan menjadi contoh nasional dalam penerapan sistem pemilahan sampah dari sumber.
Adapun kapasitas pengolahan PSEL di Balikpapan diperkirakan berada di bawah 1.000 ton per hari.
Skema ini juga diterapkan pada kota-kota dengan timbulan sampah antara 500 hingga 1.000 ton per hari, termasuk Balikpapan dan Samarinda.
"Kapasitas pengolahan PSEL di Balikpapan diperkirakan di bawah 1.000 ton per hari. Skema ini berlaku untuk kota-kota dengan timbulan sampah antara 500 hingga 1.000 ton per hari, termasuk Balikpapan dan Samarinda," pungkasnya. (***)
Editor : Yosep Awaludin