RADAR BOGOR - Kabar gembira kembali menghampiri para Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun PPPK.
Setelah proses pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) usai, kini perhatian mulai tertuju pada bonus tahunan berikutnya, yaitu Gaji Ke-13.
Kepastian mengenai jadwal pencairan ini sempat disinggung oleh pemerintah.
“Gaji ke-13 biasanya diberikan di bulan Juni,” ucap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dikutip dari kanal YouTube PerekonomianRI.
Baca Juga: WFH Perdana Diterapkan bagi ASN di Kabupaten Bogor, Pemkab Pastikan Pelayanan Tetap Optimal
Pemberian gaji ekstra ini telah diatur secara resmi dalam PP Nomor 9 Tahun 2026.
Sama halnya dengan komponen THR yang cair sebelumnya, besaran Gaji Ke-13 tahun ini terdiri dari lima komponen utama, yaitu:
1. Gaji Pokok
2. Tunjangan Keluarga
Baca Juga: ASN dan PPPK Wajib Simak, Gaji ke 13 2026 Terancam Tak Utuh, Cek Alasan dan Penjelasannya
3. Tunjangan Pangan
4. Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum
5. Tunjangan Kinerja atau Tunjangan Profesi
Mengapa Cair di Bulan Juni?
Pemerintah memiliki alasan strategis di balik jadwal pencairan tersebut. Setidaknya ada tiga tujuan utama yang ingin dicapai melalui pemberian Gaji Ke-13 ini:
1. Apresiasi Kinerja
Sebagai bentuk penghargaan pemerintah atas dedikasi dan pengabdian ASN, TNI, Polri, hingga para pensiunan.
2. Bantuan Pendidikan
Membantu meringankan beban biaya pendidikan anak, mengingat bulan Juni bertepatan dengan tahun ajaran baru sekolah.
3. Stimulus Ekonomi
Mendorong daya beli masyarakat agar perputaran ekonomi nasional tetap terjaga.
Pemerintah berharap agar Gaji ke-13 ini dapat digunakan secara bijak sesuai tujuan utamanya, terutama untuk kebutuhan pendidikan dan kesejahteraan keluarga ASN.***
Editor : Eli Kustiyawati