RADAR BOGOR - Kabar yang dinanti-nantikan oleh para ASN dan pensiunan akhirnya tiba.
Pemerintah telah memastikan pencairan Gaji ke-13 tahun 2026 sebagai bentuk apresiasi dan dukungan kesejahteraan bagi abdi negara.
Agar Anda mendapatkan gambaran yang jelas, berikut adalah poin-poin penting berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026:
Siapa Saja yang Berhak Menerima?
Baca Juga: Lulusan S1 Pendidikan Merapat, 9 Formasi Ini Jadi Peluang Emas Tembus Instansi Pusat di CPNS 2026
Kebijakan ini mencakup daftar penerima yang cukup luas, antara lain:
- Aparatur Negara: PNS, PPPK, TNI, POLRI, dan Pejabat Negara
- Pensiunan: Para purna tugas dan penerima pensiun
- Penerima Tunjangan: Sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Komponen Gaji ke-13 yang Diterima
Besaran Gaji ke-13 tidak hanya terdiri dari satu unsur, melainkan gabungan dari beberapa komponen, yaitu:
1. Gaji Pokok
2. Tunjangan Keluarga dan Tunjangan Pangan
Baca Juga: PPPK Bakal Dapat Jaminan Pensiun Seperti PNS, Cek Bocoran Skema dan Jadwal Pengesahannya di Sini
3. Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum
4. Tunjangan Kinerja (Tukin) atau Tambahan Penghasilan (TTP)
Meskipun Gaji ke-13 merupakan objek pajak penghasilan, Anda tidak perlu khawatir. Pajak tersebut sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah, sehingga nominal yang masuk ke rekening Anda tidak akan terpotong pajak.
Jadwal Pencairan
Baca Juga: Langkah Awal CPNS 2026 Dimulai, Buruan Cek 10 Universitas Pencetak PNS Terbanyak di Indonesia
Sesuai regulasi, Gaji ke-13 dijadwalkan cair paling cepat pada bulan Juni 2026. Waktu ini dipilih secara strategis untuk membantu para orang tua membiayai kebutuhan pendidikan putra-putrinya memasuki tahun ajaran baru sekolah.
Namun perlu diingat, jika ada kendala teknis, pencairan bisa saja dilakukan setelah bulan Juni.***
Editor : Eli Kustiyawati